PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang berpengalaman luas di bidang perpajakan, termasuk jasa konsultan pajak. Kami siap dalam menangani permasalahan perpajakan Anda. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Glosarium pajak: Non-Deductible Expense. Simaklah informasinya berikut ini.

Apa Itu Non-Deductible expense?
Non-Deductible expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Non-Deductible expense terkait erat dengan perbaikan fiskal.
Apa saja contoh Non-Deductible expense?
Menurut Pasal 9 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan atau merupakan pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan adalah:
- Pembagian laba dalam bentuk apapun nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dan pembagian SHU Koperasi
- Biaya yang dikenakan untuk kepentingan pribadi rekanan, pemegang saham, atau anggota (prive)
- Pembentukan atau pengembangan dana cadangan
- WPOP dibayar premi asuransi kesehatan, kecelakaan, dan asuransi jiwa, kecuali dibayar oleh pemberi kerja, dan pembayaran tersebut dicatat sebagai pendapatan bagi WP yang bersangkutan.
- Natura atau kesenangan dihilangkan dari UU HPP.
- Jumlah yang melebihi imbalan wajar yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak terkait sehubungan dengan hubungan kerja.
- Hibah, bantuan, sumbangan, dan warisan yang diterima oleh hubungan darah garis keturunan ke atas atau ke bawah dalam garis suksesi lurus, serta zakat yang disumbangkan kepada lembaga keagamaan yang pendiriannya disahkan dengan PMK pemerintah Nomor 245/PMK.03/2008
- Perpajakan atas penghasilan
- Pengeluaran biaya pribadi
- Gaji yang diberikan kepada sekutu, badan usaha, dan perseroan terbatas yang modalnya tidak terbagi dalam saham
- Sanksi administratif.
Apa Contoh Non-Deductible expense?
Berikut biaya-biaya yang dirinci dalam laporan laba rugi PT IJK:
| HPP | Rp 10.000.000 |
| Biaya Gaji | Rp 5.000.000 |
| Biaya Listrik, Air, Telepon | Rp 1.200.000 |
| Beban Penyusutan | Rp 2.000.000 |
| Beban Amortisasi | Rp 1.000.000 |
| Biaya Sumbangan | Rp 2.500.000 |
Informasi tambahan:
- Biaya donasi meliputi Rp1.000.000 untuk donasi pendidikan dan Rp1.500.000 untuk donasi bencana banjir (tidak termasuk dalam bencana nasional).
- Pengeluaran lain-lain diatur dalam Pasal 6 UU Pajak Penghasilan.
Biaya sumbangan bencana banjir yang tidak termasuk dalam bencana nasional tidak dapat dibayarkan dan harus disesuaikan secara positif sebesar Rp1.500.000.





