Ketahui Ketentuan PPh 15 bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

Ketahui Ketentuan PPh 15 bagi Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri

PT Jovindo Solusi Batam adalah konsultan pajak terpercaya dan telah bersertifikat asli dengan keahlian yang luas dalam menangani masalah perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait ketentuan PPh 15 bagi Perusahaan dalam negeri. Simak informasinya berikut ini.

Perusahaan pelayaran dalam negeri harus memperhatikan tanggung jawab perpajakannya. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 merupakan salah satu jenis pajak yang wajib dibayar. Pajak ini dikenakan atas seluruh penghasilan yang diperoleh perusahaan pelayaran, baik di dalam maupun di luar negeri. Pajak Penghasilan Pasal 15 merupakan pajak final dengan tarif efektif 1,2% berdasarkan aturan penghasilan neto.

Penghasilan yang Dikenakan PPh Pasal 15

Pelaku usaha pelayaran dalam negeri tergolong wajib pajak yang pendapatannya dikenakan PPh Pasal 15 berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 417 Tahun 1996 (KMK 417/1996). Segala penghasilan yang diterima/diperoleh, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, termasuk penghasilan dari perpindahan orang dan/atau barang, termasuk sewa kapal, dikenakan pajak.

Pendapatan tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, antara lain dari aktivitas mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal laut, serta menawarkan jasa chartering, yaitu perusahaan menyewakan kapal atau mencarter kapal lain untuk disewakan kembali.

Pendapatan tersebut dapat diperoleh dari berbagai rute, seperti pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, dan/atau pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 15

Pajak Penghasilan Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri dihitung dengan menggunakan norma penghasilan neto. Pendapatan bersih perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4 persen dari peredaran bruto. Dengan tarif sebesar 30%, maka tarif efektif yang berlaku pada PPh Pasal 15 jasa pelayaran adalah sebesar 1,2%dari peredaran bruto dan pajaknya bersifat final.

Rumusnya adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 15 Pelayaran dalam negeri = 1,2%

Yang dimaksud dengan “peredaran bruto” adalah seluruh nilai imbalan/penggantian yang diterima/diperoleh Wajib Pajak dari perusahaan pelayaran dalam negeri yang berupa uang atau nilai.

Misalnya, jika suatu perusahaan pelayaran dalam negeri menerima imbalan Rp 100 juta dari usaha pelayaran dalam satu bulan, maka pajak yang harus dibayar adalah sebagai berikut:

Pasal 15 UU PPh:1,2% x Rp 100.000.000 = Rp 1.200.000

Mekanisme Pemotongan dan Pelunasan Pajak

Bagi pelaku usaha pelayaran dalam negeri, ada dua pilihan pembayaran PPh 15.,diantaranya:

Pertama, setiap kali suatu bisnis bertransaksi dengan lembaga pemotong pajak, pihak yang membayar wajib memotong, menyetor, dan melaporkan pajak yang dipotong. Pemotongan PPh 15 diajukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Kedua, untuk transaksi yang bukan dengan Badan Pemotong Pajak, Wajib Pajak Badan Pelayaran Dalam Negeri wajib menyetor langsung PPh yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. SPT Masa Penyatuan wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pembatasan setoran dan pelaporan ini berlaku untuk metode pemotongan yang digunakan oleh pihak ketiga serta mekanisme setoran mandiri.

Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan dari luar negeri yang dipotong pajaknya, maka Wajib Pajak dapat memanfaatkannya sebagai kredit pajak. Sebagai informasi, kredit pajak adalah pengurangan pajak yang terutang di Indonesia sebesar pajak yang dibayarkan di negara lain atas penghasilan yang juga dikenakan pajak di Indonesia.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

Secara sederhana, berbagai faktor harus diperhatikan dalam aspek perpajakan PPh Pasal 15 pelayaran dalam negeri, baik bagi pemilik kapal maupun penyewa.

Pemilik kapal

Apabila Anda menjalankan perusahaan pelayaran dalam negeri yang menyewakan kapal atau mengangkut produk dan/atau orang antar pelabuhan di wilayah Indonesia, pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia dan sebaliknya, atau pelabuhan di luar Indonesia, hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:

  1. Penyewa melakukan pemotongan 1,2% dari peredaran bruto sebagai pajak penghasilan berdasarkan Pasal 15;
  2. Anda harus meminta bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 15 yang bersifat final;
  3. Wajib melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam suatu tahun pajak dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, beserta daftar pemotongan final Pajak Penghasilan Pasal 15;
  4. Apabila penyewa tidak memotong PPh Pasal 15 atau bukan merupakan pemotong pajak, maka wajib melakukan penyetoran sendiri atas PPh Pasal 15 yang terutang paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan memberitahukan SPT PPh Pasal 15 paling lambat tanggal 20 berikutnya. bulan.
  5. Selain itu, Anda juga tidak diwajibkan membayar PPh Pasal 25 secara bulanan.

Penyewa

Jika Anda adalah orang atau badan yang menyewa kapal dari perusahaan pelayaran dalam negeri, maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengurangi 1,2%dari nilai bruto yang dibayarkan kepada pengusaha pelayaran dalam negeri berdasarkan Pajak Penghasilan Pasal 15; Dan
  2. Setoran PPh Pasal 15 yang dipotong ke kas negara paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, menggunakan kode billing dengan nomor MAP 411128 dan kode jenis setoran 410.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *