
Konsultan Pajak Batam – Sebagian masyarakat menggunakan layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Ketahui Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.’’
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, restitusi pajak adalah permintaan wajib pajak untuk pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada negara. Dalam pengembalian kelebihan pajak, negara membayar atau mengembalikan sejumlah pajak yang telah dibayar oleh wajib pajak. Pengembalian pajak lebih bayar dilakukan hanya jika jumlah pajak yang dipotong lebih besar dari jumlah pajak yang terutang. Atau dalam hal ini pajak yang tidak terutang telah dibayar, dengan ketentuan Wajib Pajak tidak mempunyai kewajiban perpajakan lainnya.
Tujuan pengembalian pajak pemerintah adalah untuk melindungi kepentingan wajib pajak. Klaim penggantian ini juga merupakan kepercayaan pemerintah kepada wajib pajak. Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
Tata cara pengembalian pajak
Apabila pajak yang akan dipotong atau jumlah yang dibayarkan lebih besar dari jumlah yang harus dibayar, tata caranya antara lain:
- Wajib Pajak (WP) dapat mengajukan permohonan penggantian kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisili.
- Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Kelebihan Pajak (SKPLB) dalam hal:
- Pajak penghasilan badan, jika pajak yang dipotong lebih besar dari jumlah pajak yang terutang;
- Pajak pertambahan nilai, jika pajak yang dipotong lebih besar dari pajak yang terutang. Dalam hal pemungut pajak pertambahan nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung menurut pajak keluaran dikurangi jumlah pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai; atau
- Pajak penjualan barang mewah, jika jumlah yang dibayarkan lebih besar dari pajak yang terutang.
SKPLB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penerimaan semua berkas.
Apabila dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan penggantian Direktur Jenderal Pajak tidak mengambil keputusan, maka permohonan dianggap diterima. SKPLB diterbitkan paling lambat satu bulan sejak akhir periode. Dalam hal keterlambatan penerbitan SKPLB, Wajib Pajak berhak atas bunga sebesar 2%/bulan terhitung sejak akhir 01 bulan sampai dengan diterbitkannya SKPLB.
Tata cara pembayaran pajak yang tidak terutang
Pajak yang tidak terutang adalah pajak yang dibayar oleh Wajib Pajak (WP) yang tidak dikenakan pajak. Selain itu, dapat pula berupa pemotongan atau salah tagih yang menyebabkan pajak yang dipotong atau dipungut menjadi lebih besar dari jumlah yang terutang. Tata cara pengembalian adalah sebagai berikut:
- Wajib Pajak (WP) termasuk orang perseorangan yang tidak memiliki NPWP dapat meminta pengembalian dana kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat WP terdaftar atau bertempat tinggal. Permohonan harus dilampiri dengan: asli dokumen pembayaran pajak; menghitung pajak yang seharusnya terutang; serta alasan untuk meminta pengembalian pajak yang tidak semestinya.
- Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau tunggakan (PPh, PPN, dan PPnBM) dapat meminta pengembalian kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP tempat dilakukan pemotongan atau pemungutan WP atau melalui KPP tempat dipungutnya pajak badan. Dengan catatan PPh, PPN dan PPnBM yang dipotong atau dipungut belum dikreditkan atau dibiayai. Lamaran pekerjaan harus menyertakan: bukti pemotongan pajak/retribusi awal; menghitung pajak yang seharusnya terutang; serta alasan untuk meminta pengembalian pajak yang tidak semestinya.
- Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau tunggakan dapat meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk pengembalian melalui KPP tempat terdaftar Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau tunggakan atau dikonfirmasi oleh Pengusaha Kena Pajak. Syarat bagian yang dipotong atau dipungut adalah: orang perseorangan tidak memiliki NPWP; kena pajak luar negeri; atau ada kesalahan dalam penerapan syarat dengan pemotongan atau penagihan. Lamaran pekerjaan harus menyertakan: bukti pembayaran pajak awal; menghitung pajak yang seharusnya terutang; alasan untuk meminta pengembalian pajak yang tidak semestinya; dan surat kuasa dari bagian yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau tunggakan atau kepada Pengusaha Kena Pajak yang menunggak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Direktur Jenderal Pajak akan menetapkan lebih lanjut permintaan pengembalian pajak yang tidak terutang dalam waktu tiga bulan sejak tanggal penerimaan dan pengajuan permintaan. Dalam hal hasil penelusuran tidak mencantumkan pajak yang tidak terutang, Direktur Jenderal Pajak akan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.




