Kewajiban Pajak bagi Afiliator: Ketentuan, Potongan, dan Tata Cara Pelaporan

Kewajiban Pajak bagi Afiliator: Ketentuan, Potongan, dan Tata Cara Pelaporan

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Kewajiban Pajak bagi Afiliator: Ketentuan, Potongan, dan Tata Cara Pelaporan.

Ungkapan seperti “cek keranjang kuning” atau “link produk ada di bio” sudah sering terdengar di media sosial. Kalimat ini biasanya diucapkan oleh para afiliator, yaitu individu yang memperoleh penghasilan dari program afiliasi dengan cara mempromosikan produk melalui tautan khusus di berbagai platform digital.

Apa Itu Afiliator?

Afiliator adalah pihak yang membantu memasarkan produk atau jasa milik penjual dengan membagikan tautan afiliasi di media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, atau X.

Setiap kali seseorang membeli produk melalui tautan tersebut, afiliator memperoleh komisi sesuai kesepakatan. Besaran komisi tergantung dari sistem yang diterapkan, misalnya berdasarkan pembelian yang terjadi atau jumlah klik yang diperoleh.

Model bisnis ini semakin populer karena mudah dijalankan, tidak membutuhkan modal besar, dan dapat menjadi sumber penghasilan pasif. Namun, penghasilan yang diterima tetap memiliki kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak?

Dalam sistem perpajakan, pihak yang menerima penghasilanlah yang wajib membayar pajak. Artinya, afiliator — baik individu maupun badan — wajib melaporkan dan membayar pajak atas komisi yang diterimanya.

Sementara itu, pihak yang membayarkan komisi (misalnya marketplace atau penyedia program afiliasi) memiliki kewajiban untuk memotong, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas nama afiliator setiap bulan.

Afiliator kemudian akan menerima bukti potong pajak, yang nantinya digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. Jika pemotongan tidak dilakukan, maka afiliator wajib melaporkan dan menyetorkan sendiri pajaknya melalui sistem pelaporan pajak daring.

Ketentuan Pajak untuk Afiliator

Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, komisi, fee, atau imbalan sejenis yang diterima afiliator termasuk dalam objek PPh Pasal 21 sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas (non-pegawai).

Perhitungan pajak dilakukan dengan cara mengurangi penghasilan bruto dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), lalu dikalikan dengan tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yaitu:

  • Penghasilan sampai Rp60.000.000 → 5%
  • Di atas Rp60.000.000 – Rp250.000.000 → 15%
  • Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 → 25%
  • Di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 → 30%
  • Di atas Rp5.000.000.000 → 35%

Apabila afiliator belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pajaknya akan lebih tinggi, yakni 20% di atas tarif normal.

Kini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga berfungsi sebagai NPWP bagi penduduk Indonesia, sehingga setiap individu bisa langsung menggunakannya untuk keperluan perpajakan.

Saat mendaftar secara daring, afiliator disarankan memilih Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 47920, yaitu “Perdagangan eceran atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,” yang paling sesuai dengan kegiatan afiliasi.

Cara Melaporkan SPT Tahunan bagi Afiliator

Karena dianggap sebagai pekerja bebas, afiliator melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana freelancer pada umumnya. Berikut tahapan pelaporannya melalui sistem daring:

  • Masuk ke Sistem Pelaporan Pajak Daring
  • Login menggunakan NPWP atau NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
  • Buat kode otorisasi untuk menandatangani SPT secara elektronik.
  • Jika mewakili pihak lain, pilih NPWP wajib pajak yang diwakili.

Buat Konsep SPT Tahunan

  • Pilih menu pembuatan SPT.
  • Tentukan jenis SPT, tahun pajak, dan status pelaporan (Normal atau Pembetulan).
  • Sistem akan menampilkan formulir sesuai dengan pilihan tersebut.

Isi Data SPT Tahunan

  • Masukkan identitas, sumber penghasilan, status perkawinan, dan metode pembukuan.
  • Lengkapi bagian penghasilan neto, pemotongan pajak, kredit pajak, serta data kelebihan atau kekurangan pembayaran.
  • Sistem otomatis menghitung pajak terutang untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, termasuk afiliasi.

Lengkapi Lampiran SPT

  • L3B: Rekap peredaran bruto dari pekerjaan bebas.
  • L3A4: Penghitungan penghasilan neto berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  • L1: Daftar harta, utang, anggota keluarga, dan bukti potongan pajak.

Pembayaran dan Pelaporan Akhir

  • Periksa kembali total pajak yang kurang atau lebih bayar.
  • Jika ada kekurangan, lakukan pembayaran menggunakan kode billing.
  • Tanda tangani SPT secara elektronik dan kirimkan.
  • Bukti pelaporan dapat diunduh dan disimpan sebagai arsip.

Dengan memahami ketentuan ini, para afiliator dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan benar, sekaligus menjaga kepatuhan dalam memperoleh penghasilan dari aktivitas digital secara legal dan transparan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *