PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang bergerak pada bidang perpajakan yang berada di Batam. Perusahaan ini sudah terpercaya serta professional dan juga sudah memiliki sertifikat. Dengan ini, kami siap membantu saat Anda memiliki masalah pada bidang perpajakan. Pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Itu Faktur Pajak dan Invoice Serta Perbedaannya. Berikut ini penjelasannya.
Apa itu Faktur Pajak dan Invoice?
- Faktur Pajak merupakan sebuah bukti pungutan dari pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang dibuat saat melakukan sebuah penyerahan pada Barang Kena Pajak (BKP) ataupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). Ketika PKP menjual sebuah BKP atau JKP, maka diharuskan untuk menerbitkan faktur sebagai bukti telah memungut pajak dari orang yang sudah membeli BKP atau JKP. Hal penting yang harus diingat adalah kalau BKP atau JKP yang diperjualbelikan, sudah dikenakan biaya pajak selain dari harga pokok.
- Faktur/invoice merupakan dokumen yang digunakan untuk menjadi bukti pembayaran saat transaksi jual beli. Informasi yang ada pada invoice biasanya tergantung pada kebutuhan perusahaan. Biasanya invoice dibuat sebanyak 3 lembar, pada lembar pertama diserahkan ke pembeli yang sudah lunas transaksi, di lembar kedua berisi tentang arsip dari penjualan, dan pada lembar ketiga digunakan untuk dijadikan sebagai laporan ke bagian keuangan.
Perbedaannya antara Faktur Pajak dan Invoice
- Pada invoice tidak ada pungutan pajaknya, sedangkan di faktur pajak ada pungutan pajaknya.
- Invoice memiliki sifat wajib, sedangkan untuk faktur pajak memiliki sifat opsional.
- Invoice diterbitkan untuk berbagai jenis penjualan barang dan juga penjualan jasa. Sedangkan untuk faktur pajak diterbitkan hanya untuk di penjualan barang dan juga JKP saja.
Jenis-Jenis Faktur Pajak
- Faktur Keluaran
Merupakan sebuah faktur yang dibuat PKP Ketika akan menjual BKP.
- Faktur Masukan
Yaitu sebuah kebalikan dari faktur keluaran, merupakan sebuah faktur yang didapatkan PKP dari PKP lainnya saat ingin membeli BKP.
- Faktur Gabungan
faktur ini tidak harus untuk dikeluarkan setiap kali PKP ingin menjual barang ataupun jasa yang PKP miliki ke pembeli. Laporan dari hasil jual beli barang ataupun jasa bisa dilakukan dengan berdasarkan dengan periode tertentu barulah bisa dikeluarkan sebuah faktur. Contohnya, selama di periode 1 bulan kalender baru bisa dilihat barang dan juga jasa apa saja yang telah dijual. Kemudian bisa dicatat secara tergabung didalam faktur tersebut.
- Faktur Pengganti
Dibuat saat ada kesalahan pada faktur yang telah dibuat, yang memiliki tujuan untuk mengoreksi dari kesalahan.
- Faktur Cacat
Merupakan sebuah faktur yang tidak diisi dengan jelas, benar, lengkap, ataupun bahkan tidak ditandatangani sampai ada kesalahan didalam memasukkan kode dan juga nomor seri pajak. Faktur cacat dapat dibetulkan dengan cara menggunakan faktur pengganti.
- Faktur Batal
Dianggap batal karena akibat dari pengisian nomor NPWP yang salah ataupun ketika konsumen membatalkan transaksinya sama PKP ketika faktur telah dibuat.
Dasar Hukum Penerbitan Faktur
Berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2011 berisi tentang Penegasan Saat Penyerahan BKP dan JKP Sebagai Dasar Saat Terutangnya PPN dan juga saat Pembuatan Faktur Pajak, sudah diuraikan kalau pengakuan dari pendapatan ataupun pencatatan piutang dicerminkan dengan adanya penerbitan invoice ataupun faktur penjualan. Dengan itu, maka ditegaskan kalau sebagai PKP yang ada didalam transaksi jual-beli diwajibkan untuk membuat faktur. Faktur tersebut dibuat di setiap penyerahan BKP atau JKP, seperti berikut ini:
- Saat ada penyerahan BKP dan JKP yang sesuai sama yang ada pada ayat 3 huruf a dan b SE-50/PJ/2011.
- Saat sedang terjadinya penerimaan pembayaran terjadi sebelum adanya penyerahan BKP atau JKP.