Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pengkreditan Pajak Masukan Tidak Lagi Tergantung Pelaporan Penjual.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengkreditkan Pajak Masukan selama persyaratan formal dan material terpenuhi, tanpa menunggu laporan dari pihak penjual.
Peraturan terbaru menegaskan bahwa pengkreditan Pajak Masukan oleh pembeli barang atau penerima jasa tidak bergantung pada pelaporan faktur pajak atau dokumen lain yang setara dengan faktur dalam SPT Masa PPN milik penjual.
Sebelumnya, pengecekan syarat formal dan material faktur pajak dilakukan dengan dua metode. Pertama, melalui verifikasi transaksi dasar, termasuk aliran uang, barang atau jasa, serta dokumen pendukung. Kedua, melalui konfirmasi pada sistem administrasi perpajakan untuk memastikan faktur pajak sudah dilaporkan oleh penjual.
Sebelum aturan baru diterapkan, jika faktur belum dilaporkan oleh penjual, pembeli seringkali tidak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan. Sebenarnya, pembeli telah memenuhi semua persyaratan secara formal dan material serta telah melunasi PPN, sehingga kondisi ini terasa tidak adil.
Dengan diberlakukannya peraturan baru, PKP pembeli memiliki kepastian hukum untuk tetap mengkreditkan Pajak Masukan, meskipun laporan penjual belum diterima.
Untuk mengantisipasi, pembeli bisa mengecek status faktur melalui sistem administrasi PPN. Di daftar Pajak Masukan, kolom pelaporan akan menampilkan apakah faktur tersebut telah dilaporkan (YES) atau belum (NO) oleh penjual.





