Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Hallo Sobat Pajak, PT Jovindo Solusi Batam telah berpengalaman menyelesaikan berbagai permasalahan  pajak, selain itu juga PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak Terpercaya dalam melakukan Pendampingan Perpajakan tentunya.

Nah, kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait “Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif ” Yuk simak pembahasannya.

 

Pengertian Koreksi Fiskal

Pengertian Koreksi Fiskal Menurut Suandy (2016), koreksi fiskal dilaksanakan karena adanya perbedaan perlakukan atas pendapatan maupun biaya yang berbeda antara akuntansi dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Akuntansi perpajakan berfungsi untuk mengoreksi laba dari laporan komersial menjadi laba fiskal. dikarenakan, terdapat perbedaan pengakuan antara pendapatan dan biaya menurut PSAK dan aturan perpajakan.

Perbedaan perhitungan atas pendapatan dan biaya tersebut dapat di sesuaikan, hal ini lah yang kemudian dinamakan rekonsiliasi atau koreksi fiskal. Koreksi fiskal merupakan kegiatan dalam pembetulan, pencatatan, dan penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak.

Koreksi fiskal telah tertuang di dalam peraturan perpajakan UU No. 36 tentang PPh Koreksi Fiskal.

Penyebab Terjadinya Koreksi Fiskal

  1. Perbedaan Waktu

Terjadi beda waktu masuknya penghasilan yang dicatat di cash basis untuk periode lama. Contohnya ialah lebih dari satu tahun. Penyebabnya pun beragam.

  1. Beda Tetap

Ditemukan transaksi perusahaan yang sebenarnya tidak menjadi standar wajib pajak. Contohnya ialah penghasilan dari sumbangan.

Tetapi terdapat transaksi beda tetapi yang masih harus dibayarkan pajaknya. Contonya ialah penghasilan dari sewa tanah, bunga deposito, perpindahan harta, dan lainnya.

Jenis Koreksi Fiskal

Koreksi Fiskal terbagi menjadi dua jenis koreksi fiskal yaitu koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi positif merupakan perbaikan yang dilakukan pada catatan penghasilan dan biaya yang memiliki pengaruh pada peningkatan jumlah biaya wajib pajak.

Sedangkan, koreksi fiskal negatif merupakan perbaikan yang dilakukan  menghasilkan pengurangan jumlah biaya pajak, sehingga beban pajak pun menjadi lebih ringan.

Tujuan Koreksi Fiskal

Tujuan koreksi fiskal adalah menjalankan penyesuaian antara penghasilan dengan wajib pajak. Sehingga, tidak terjadi kesalahan penghitungan.

Tujuan selanjutnya ialah untuk memenuhi draf laporan sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, untuk menghapus segala bentuk kesalahan yang terjadi atas transaksi yang dikenai wajib pajak dan yang tidak dikenai wajib pajak.

 

Beberapa contoh Fiskal Positif yaitu :

  • Sanksi administrasi berupa denda
  • Harta hibahan, bantuan, dan sumbangan
  • Asuransi beasiswa
  • Premi asuransi kesehatan dwiguna
  • Perolehan Imbalan pekerjaan dalam bentuk natura atau kenikmatan
  • Biaya untuk kepentingan pribadi wajib pajak
  • Dana cadangan
  • Pajak penghasilan
  • Gaji yang dibayarkan pada pemilik
  • Terjadi selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal
  • Biaya dalam menagih, mendapatkan, dan memelihara penghasilan yang dibebankan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak
  • Jumlah melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan
  • Penyesuaian fiskal positif lain selain yang disebutkan di atas

Tujuan dari koreksi positif adalah akan menambahkan pendapatan dan mengurangi atau mengeluarkan berbagai biaya yang sekiranya diakui secara fiskal.

Penyebab Adanya Koreksi Fiskal Negatif

Penyebabnya terjadinya koreksi fiskal negatif yaitu :

  • Penghasilan yang dibebankan PPh Final dan penghasilan yang bukan objek pajak, tetapi masuk ke dalam peredaran usaha
  • Terjadi Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal
  • Penyesuaian fiskal negatif lain selain yang disebutkan di atas

Berikut jenis koreksi fiskal negatif, yaitu:

  1. Penghasilan dikenakan PPh final
  2. Penghasilan dari hadiah atau undian
  3. Penghasilan dari bunga deposito, tabungan lainnya bunga obligasi, surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi pada anggota koperasi orang pribadi
  4. Penghasilan dari Wajib Pajak tertentu sesuai dengan kriteria dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 yang diganti dengan PP Nomor 23 Tahun 2018
  5. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan bangunan, usaha jasa konstruksi, persewaan tanah dan bangunan, dan usaha real estate
  6. Penghasilan dari transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, transaksi saham dan sekuritas, serta transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima perusahaan modal ventura.
  7. Penghasilan bukan objek pajak
  8. Warisan
  9. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat
  10. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga kandung dengan satu garis keturunan, badan pendidikan, badan keagamaan, koperasi, badan sosial, atau orang pribadi yang memiliki UMKM
  11. Harta setoran tunai yang diterima oleh badan pengganti saham atau pengganti penyertaan modal
  12. Pengantian atau imbalan
  13. Pembayaran dari perusahaan asuransi
  14. Iuran yang diterima dana pensiun
  15. Penghasilan dari modal
  16. Bagian laba yang diperoleh dari perseroan komanditer.

 

Perbedaan Antara Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif

Koreksi fiskal positif umumnya terjadi karena terdapat biaya yang tidak diperkenankan oleh pajak berdasarkan Pasal 9 UU PPh. Sedangkan pada koreksi fiskal negatif akan mengurangi laba kena pajak atau mengurangi PPh terutang. Hal demikian dikarenakan, biaya komersial yang lebih kecil dibandingkan dengan biaya fiskal serta pendapatan lebih tinggi daripada pendapatan fiskal.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *