Memahami Kriteria Wajib Pajak Badan yang Menjadi Sasaran Pemeriksaan DJP

Memahami Kriteria Wajib Pajak Badan yang Menjadi Sasaran Pemeriksaan DJP

PT Jovindo Solusi Batam selalu siap memberikan jawaban terbaik atas permasalahan pajak Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan berpengalaman di bidang perpajakan. Dalam pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait kriteria wajib pajak badan yang menjadi sasaran pemeriksaan DJP. Simak detail berikut ini.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, dengan tujuan meningkatkan kualitas pemeriksaan dan penerimaan pajak. Meski DJP mencatat bahwa pendapatan negara dari perpajakan hingga 20 Agustus 2018 relatif baik mencapai Rp 760,57 triliun dengan target lebih dari 50% tercapai, kepatuhan wajib pajak khususnya wajib pajak dunia usaha masih perlu dikembangkan.

DJP bermaksud melakukan pemeriksaan dalam rangka meningkatkan jumlah Wajib Pajak Badan agar berkontribusi membayar dan melaporkan pajak.

Tujuan Kebijakan Pemeriksaan Pajak

  • Meningkatkan Ketertiban Administrasi Pemeriksaan

Pemeriksaan pajak selama ini belum memiliki aturan baku, sehingga sering dianggap tanpa alasan yang jelas. Kebijakan pemeriksaan DJP akan mewujudkan ketertiban administrasi dan sistem yang kuat.

  • Meningkatkan Kualitas Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak yang terorganisir, teliti, dan tepat tentunya dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan pajak sehingga menghasilkan struktur perpajakan yang lebih baik.

  • Meningkatkan Kualitas Penggalian Potensi Wajib Pajak yang Diperiksa

DJP dapat mencari dengan baik Wajib Pajak yang berpotensial untuk diperiksa lewat Daftar sasaran Prioritas Panggilan Potensi (DSP3) yang disusun di masing-masing KPP.

  • Meningkatkan Target Penerimaan Pajak dari Kegiatan Pemeriksaan

Tentu saja tujuan dari program pemeriksaan ini adalah untuk meningkatkan tujuan penerimaan pajak. Semakin tinggi tujuan pajak tercapai, semakin besar keuntungan bagi pertumbuhan negara dan masyarakat di masa depan.

DJP Periksa Kriteria Wajib Pajak Badan

  1. Indikasi Ketidakpatuhan Pajak yang Tinggi/Tax Gap

Indikasi Ketidakpatuhan Pajak yang Tinggi adalah selisih antara penerimaan pajak prospektif yang dapat dipungut (taxes owed) dan penerimaan pajak yang sebenarnya (taxes paid). Perbedaan ini menunjukkan ketidakpatuhan yang signifikan dan dapat diamati dengan membandingkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya.

  1. Modus ketidakpatuhan Wajib Pajak

Perusahaan atau wajib pajak badan yang tidak melaporkan peredaran sebenarnya atau ikut serta dalam praktik ketidakpatuhan seperti menyatakan pendapatan sebagai utang atau menurunkan harga jual di bawah jumlah semula dapat menjadi target DJP.

  1. Identifikasi Nilai Pajak Potensial

Salah satu kriteria DJP untuk mengevaluasi calon yang akan ditinjau adalah mengalikan tarif pajak dengan kemungkinan celah pajak kemudian menghitung kemampuan Badan Usaha untuk membayar ketetapan pajak.

  1. Pertimbangan DJP

Faktor lainnya berdasarkan pertimbangan DJP sendiri. Dengan adanya kepastian bahwa Wajib Pajak Badan memiliki potensi yang cukup, tanggung jawab Komite Audit adalah untuk menentukan apakah Wajib Pajak tersebut layak untuk tidak menyatakan tanggung jawab perpajakannya. Selanjutnya, pemeriksaan akan mengutamakan wajib pajak usaha yang belum menyatakan tugasnya selama tiga tahun.

Jika semua berjalan sesuai rencana, DJP akan segera memberlakukan Surat Edaran tersebut, yang akan disahkan dan dilaksanakan mulai bulan September.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *