Login e-Tax Court Kini Lebih Praktis, Bisa Gunakan NIK atau NPWP

Login e-Tax Court Kini Lebih Praktis, Bisa Gunakan NIK atau NPWP

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Login e-Tax Court Kini Lebih Praktis, Bisa Gunakan NIK atau NPWP.

Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan bahwa kini proses login ke sistem e-Tax Court dapat dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 15 digit. Kebijakan ini memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para pengguna yang ingin mengajukan penyelesaian sengketa pajak, baik berupa banding maupun gugatan.

Langkah ini sejalan dengan implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru yang mengintegrasikan NIK sebagai NPWP. Dengan demikian, wajib pajak memiliki dua opsi login, yaitu menggunakan NIK (yang berformat 16 digit) atau NPWP lama (15 digit).

Panduan lengkap mengenai penggunaan fitur ini telah dijelaskan dalam buku panduan pengguna (user manual) yang tersedia di laman resmi Pengadilan Pajak.

Langkah Login Menggunakan NIK di e-Tax Court:

  • Akses laman resmi e-Tax Court.
  • Pada halaman login, masukkan NIK berformat 16 digit pada kolom yang tersedia.
  • Isi password dan pilih peran login (Wajib Pajak atau Kuasa Hukum).
  • Centang verifikasi keamanan “I’m not a robot”.
  • Setelah seluruh data diisi, tombol Login akan aktif dan berwarna biru.
  • Klik Login untuk masuk ke sistem e-Tax Court.
  • Setelah berhasil login, pengguna dapat mengakses berbagai menu dan fitur untuk mengelola administrasi sengketa pajak secara daring.

Perubahan ini mulai diterapkan sejak 9 Oktober 2025, memberikan kemudahan bagi para pemohon dan kuasa hukum dalam proses administrasi di Pengadilan Pajak secara elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *