Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan (PPh)

Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan (PPh)

Konsultan Pajak Batam-Sangat banyak masyarakat yang berminat untuk menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka,  pelaporan pajak online atau layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan juga daerah lain yang terkait pajak. Nah, sekarang kami akan membahas mengenai “Mau Lapor SPT Tahunan? Simak Ketentuan Terbaru Pajak Penghasilan (PPh)”

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sudah bisa dilaksanakan hingga beberapa bulan ke depan. Perlu dicatat,bahwa pada tahun 2022 ini terdapat perubahan ketentuan tarif pajak penghasilan (PPh).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa wajib pajak sudah bisa melaporkan SPT Tahunan. Masyarakat yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus mengisi SPT sebelum batas waktu berakhir.

ia pun menjelaskan bahwa ada ketentuan baru dalam hal perpajakan, yaitu Undang-Undang Nomor 7/2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU tersebut mengubah sejumlah ketentuan, di antaranya yakni tentang PPh yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.

Mulai dari tahun 2022 ini, pemerintah telah mengubah lapisan dan juga tarif penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan UU HPP. Dalam aturan baru tersebut, perubahan utama terletak pada besaran pajak masyarakat dengan penghasilan per tahun di atas Rp5 miliar yang kini naik menjadi 35 persen, dari yang sebelumnya hanya 30 persen.

Ada penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang berlaku untuk  wajib pajak orang pribadi ataupun individu yakni senilai Rp54 juta per tahun. Jadi artinya, seseorang yang mempunyai penghasilan maksimal Rp54 juta dalam satu tahun maka tidak terkena PPh, lalu untuk seseorang yang mempunyai penghasilan setahun Rp60 juta hanya akan terkena PPh dari penghasilan Rp6 juta atau selisih di atas Penghasilan tidak kena pajak..

Berikut ini adalah lapisan dan juga tarif PPh terbaru yang berlaku mulai 2022:

1. Lapisan Tarif I, penghasilan per tahun Rp0 sampai dengan Rp60 juta: PPh 5 persen

2. Lapisan Tarif II, penghasilan per tahun > Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta: PPh 15 persen

3. Lapisan Tarif III, penghasilan per tahun > Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta: PPh 25 persen

4. Lapisan Tarif IV, penghasilan per tahun > Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar: PPh 30 persen

5. Lapisan Tarif V, penghasilan per tahun > Rp5 miliar: PPh 35 persen

UU HPP juga turut mengatur batas peredaran bruto tidak kena pajak untuk orang pribadi pengusaha atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta. Jadi artinya, usaha kecil dan juga mikro individu dengan omzet di bawah Rp500 juta tidak akan dikenakan PPh.

Untuk tarif PPh Badan atau pajak untuk perusahaan adalah sebesar 22 persen. Lalu, terdapat pengenaan PPh pemberian natura atau kenikmatan kepada pegawai yang dibiayakan oleh pemberi kerja dan juga merupakan penghasilan bagi pegawai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *