Konsultan Pajak Batam (PT Jovindo Solusi Batam) merupakan perusahaan yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pelayanan khususnya dibidang perpajakan dan pembukuan (Tax and Accounting Service). Konsultan pajak batam sudah memiliki pengalaman, keahlian, serta pemahaman yang baik dibidang perpajakan dan pembukuan. Kami selalu siap membantu anda dalam hal yang berhubungan dengan perpajakan dan pembukuan.
Adapun jasa-jasa kami yaitu, Jasa Konsultan Pajak Batam ( jasa pengurusan pajak, jasa konsultasi pajak, jasa pelaporan pajak, jasa pengampunan pajak / jasa tax amnesty ), jasa pembukuan dan jasa lainnya sesuai kebutuhan anda.
Nah, Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Penghasilan Bruto. Nah, Pada artikel kali kita ini akan memberikan informasi mengenai ‘’ Mengenal apa itu Pajak Masukan dan Pajak Keluaran’’
Pajak Masukan dalam PPN
Pada Pasal 1 angka 24 UU PPN, Pajak Masukan ini dijelaskan. Pajak masukan dalam PPN merupakan pajak yang semestinya telah dibayar oleh PKP atas perolehan barang atau jasa kena pajak, pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, atau impor BKP dalam masa pajak tertentu.
Pajak Masukan yang Tidak Dapat Dikreditkan
Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan berdasarkan UU PPN 42/2009 Pasal 9 ayat (8), antara lain :
- Perolehan BKP atau JKP sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
- Kepemilikan BKP atau JKP yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.
- Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor, kecuali barang tersebut adalah barang dagangan atau disewakan.
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean sebelum pengusaha ditetapkan sebagai PKP.
- Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar wilayah pabean yang faktur pajaknya tidak memenuhi syarat atau kriteria yang telah diatur DJP mengenai penetapan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
- Cara mendapatkan BKP atau JKP yang pajak masukannya ditagih melalui penerbitan ketetapan pajak.
- Perolehan BKP atau JKP yang pajak masukannya tidak dilaporkan pada SPT Masa PPN yang ditemukan pada saat dilakukan pemeriksaan.
- Cara mendapatkan BKP selain barang modal atau JKP sebelum PKP berproduksi.
Karakteristik Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak mengkreditkan pajak masukan dan keluaran dalam masa pajak yang sama. Pada masa pajak yang sama itu juga, jika pajak keluaran lebih besar, maka kelebihan pajak harus disetorkan kepada negara. Sedangkan jika pajak masukan lebih besar, maka kelebihan pajak masukan dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.
Pengkreditan Pajak Masukan
kredit pajak masukan dan pajak keluaran dilakukan pada masa pajak yang sama. Bagi pajak masukan yang dapat dikreditkan namun belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama, maka dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lambat 3 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Jika PKP belum sampai melakukan produksi sehingga belum menyerahan yang dapat terutang pajak, maka pajak masukan atas perolehan atau impornya dapat dikreditkan.
Pajak Keluaran dalam PPN
Pasal 1 angka 25 UU PPN mengatur lebih lanjut tentang penjelasan Pajak Keluaran. Pajak keluaran dalam PPN itu sendiri adalah pajak terutang yang wajib dipungut oleh PKP saat menyerahkan barang atau jasa kena pajak, ekspor barang kena pajak berwujud ataupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Karakteristik Pajak Keluaran
Penetapan tarif barang merupakan awal dari pengenaan pajak keluaran, kemudian dipungut pajaknya oleh penjual. PKP yang melakukan transaksi jual beli memungut pajak dari pembeli melalui penjualan BKP miliknya dan pungutan itu akan dikreditkan nantinya. Batas waktu pengkreditan pajak adalah 3 bulan setelah masa pajak berakhir.
Untuk pencatatan dan penyetoran pajak menggunakan media faktur pajak, yang dapat dilakukan secara online melalui e-Faktur. Faktur pajak harus mencantumkan nomor seri faktur pajak terbitan resmi DJP, supaya sah dan terverifikasi oleh DJP.





