PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan jasa yang melayani jasa seperti jasa akuntansi serta konsultasi masalah di bidang perpajakan. Pada artikel ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan tentang Mengenal Apa Saja Kriteria Dari Jasa Outsourcing Bebas PPN. Berikut ini penjelasannya.

Jenis Jasa Tenaga Kerja yang Dibebaskan dari PPN
Menurut PP 49/2022, ada tiga jenis jasa tenaga kerja yang dapat pembebasan dari PPN, yakni berupa jasa tenaga kerja, jasa penyediaan tenaga kerja, serta penyelenggaraan dari pelatihan untuk tenaga kerja.
Kriteria dari Jasa Outsourcing yang dapat Pembebasan PPN
Sesuai dengan Pasal 22 ayat (5) PP 49/2022, jasa penyedia untuk tenaga kerja merupakan sebuah jasa yang diberikan fasilitas bebas dari PPN. Pembebasan PPN ini atas jasa penyediaan tenaga kerja ataupun outsourcing yang diberikan jika sudah memenuhi empat kriteria. Berikut ini:
- Pengusaha untuk penempatan dan juga penyaluran tenaga kerja itu hanya menempatkan serta menyalurkan tenaga kerja ke pengguna tenaga kerja, yang tidak terkait sama pemberian Jasa Kena Pajak lainnya, yakni seperti jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultasi, jasa pengurusan perusahaan, jasa bongkar muat, dan lainnya.
- Pengusaha untuk penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan sejenisnya ke tenaga kerja yang disediakan.
- Pengusaha untuk penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab terhadap hasil kerja tenaga kerja yang disediakan setelah diserahkan ke pengguna jasa tenaga kerja.
- Tenaga kerja yang disediakan untuk masuk kedalam struktur kepegawaian pengguna jasa tenaga kerja.
Jasa Tenaga Kerja yang akan Dikenakan PPN
Dalam hal penyerahan pada jasa penyediaan untuk tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria di atas, jasa itu terutang PPN. Jasa outsourcing yang terutang pada PPN akan dikenakan tarif yang sebesar 11% ataupun akan mengikuti tarif umum yang sedang berlaku. Dasar dari pengenaan pajak yang digunakan merupakan nilai penggantian. Didalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/PMK.03/2012 dijelaskan kalau tagihan bisa dirinci antara jasa serta imbalan yang didapat ke tenaga kerja, PPN bisa dikenakan hanya atas jumlah tagihan terhadap jasanya saja.



