Mengenal Aspek Perpajakan Atas Jasa Pengiriman Paket

Mengenal Aspek Perpajakan Atas Jasa Pengiriman Paket

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi perpajakan serta memiliki pengalaman yang luas dalam menangani permasalahan perpajakan klien. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menyampaikan informasi terkait Mengenal aspek perpajakan atas jasa pengiriman paket. Berikut informasinya.

Era digitalisasi mendorong penjualan dan pembelian barang secara online. Berbeda dengan transaksi konvensional, penjual dan pembeli tidak diharuskan bertatap muka. Kemudahan berjualan secara online menciptakan peluang bagi semua pelaku usaha, baik korporasi besar, organisasi kecil dan menengah, maupun perorangan. Menurut Kementerian Perdagangan, nilai transaksi komersial e-commerce pada triwulan I 2022 mencapai Rp 108,54 triliun. Capaian tersebut meningkat sebesar 23% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Data ini mengungkapkan bahwa epidemi ini telah meningkatkan penggunaan teknologi digital oleh masyarakat. Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika, nilai transaksi tersebut tidak lepas dari peningkatan pengguna internet di Indonesia yang mencapai 204 juta orang atau sekitar 73% pada awal tahun 2022. Peningkatan tersebut hanya terjadi pada periode pandemi, atau dari semester I tahun 2020 sampai dengan tahun 2021.

Jasa pengiriman paket (jasa ekspedisi) mendapatkan keuntungan dari transaksi pembelian online melalui marketplace. Layanan pengiriman paket adalah jenis aktivitas komersial yang dilakukan oleh perusahaan yang berspesialisasi dalam logistik dan pengiriman produk ritel. Produk-produk tersebut didistribusikan melalui darat, laut, atau udara. Masyarakat dapat melakukan transfer barang antar kota, pulau, dan negara dengan lebih mudah dan cepat menggunakan layanan pengiriman paket ini.

Jasa pengiriman paket seringkali memberikan tarif atau ongkos kirim berdasarkan berat produk dan jarak ke kota tujuan. Semakin berat benda yang diangkut maka semakin tinggi pula harga atau biaya pengiriman yang harus dibayar.

PPN Dikenakan Atas Jasa Pengiriman Paket

Menyikapi pemberlakuan tarif PPN sebesar 11% dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah menerbitkan empat belas Peraturan Menteri Keuangan (PMK). PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, salah satunya jasa pengiriman paket, salah satunya. Aturan ini akan mulai berlaku pada 1 April 2022.  Menurut PMK tersebut, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu wajib memungut dan menyetorkan PPN yang terutang dalam jumlah yang telah ditentukan.

Tarif yang berlaku adalah 1,1% x jumlah yang ditagih atau jatuh tempo

Pengusaha kena pajak yang bergerak di industri jasa pengiriman paket harus tetap membuat faktur pajak. Berbeda dengan pembuatan faktur pajak untuk transaksi biasa yang menggunakan kode 01, pembuatan faktur pajak pemungutan PPN atas jasa pengiriman paket menggunakan kode 05. Kode transaksi ini digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak untuk penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, yaitu:

  • Memiliki omzet usaha yang tidak melebihi jumlah tertentu dalam satu tahun anggaran;
  • Menjalankan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
  • Menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu.

Penerima Jasa Kena Pajak tertentu dapat mengkreditkan Kode Faktur 05 sepanjang memenuhi kriteria pengkreditan Pajak Masukan dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal dan materil. Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, penggunaan Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan penggunaan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan jumlah tertentu tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan pengertian di atas, PPN atas jasa pengiriman paket dibebankan dengan menggunakan kode faktur 05. Pengusaha Kena Pajak tidak diperkenankan untuk meminta Kredit Pajak Masukan atas pemberian Jasa Kena Pajak tertentu. Untuk jasa pengiriman paket tarif PPN sebesar 1,1% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. Apabila penerima Jasa Kena Pajak tertentu memenuhi kriteria pengkreditan Pajak Masukan dan faktur pajaknya memenuhi standar formil dan materiil, maka penerima Jasa Kena Pajak tertentu dapat mengkreditkan Pajak Masukan pada faktur pajak dengan kode transaksi 05.

Adanya PMK tersebut di atas memberikan kejelasan hukum. Kami yakin dengan hal ini, layanan pengiriman paket dapat terus berkembang, berkontribusi bagi negara, serta menghadirkan keadilan dan kepastian hukum, serta penyederhanaan administrasi perpajakan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Pengusaha Kena Pajak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *