Mengenal Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

Mengenal Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan solusi dan menyelesaikan permasalahan perpajakan klien. Kami telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman dalam memberikan layanan konsultasi perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait kewajiban dan kewenangan pemeriksa pajak. Simaklah informasi berikut ini.

Pemeriksaan Pajak

Dalam proses pemeriksaan, wajib pajak harus memahami tidak hanya hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak, tetapi juga kewajiban dan wewenang pemeriksa pajak. Hal ini diperlukan agar pemeriksaan pajak dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasal 11 dan 12 Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 184/PMK.03/2015 (PMK 184/2015), mengatur tentang tanggung jawab dan kewenangan pemeriksa pajak.

Pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau tenaga ahli yang dipilih oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, sesuai PMK 184/2015.

Kewajiban Pemeriksa Pajak

Pemeriksa pajak wajib melakukan hal-hal berikut saat melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan terhadap persyaratan perpajakan.

  1. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak apabila pemeriksaan dilakukan di lapangan, atau Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor apabila pemeriksaan dilakukan di kantor.
  2. Pada saat melakukan pemeriksaan, menunjukkan Surat Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pemeriksa Pajak kepada wajib pajak. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang membuktikan bahwa orang pribadi yang namanya tertera pada kartu tersebut adalah pemeriksa pajak.
  3. Apabila susunan keanggotaan tim pemeriksa pajak berubah, berikan surat ringkasan perubahan tersebut kepada wajib pajak.
  4. Melakukan pertemuan dengan wajib pajak untuk memberikan penjelasan mengenai topik-topik berikut:
  • Dasar dan tujuan pemeriksaan;
  • Hak dan kewajiban Wajib Pajak pada saat dan setelah pemeriksaan;
  • Hak Wajib Pajak untuk meminta pertemuan dengan quality assurance pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan hanya sebatas dasar hukum pembetulan yang belum disepakati antara pemeriksa pajak dan Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, kecuali pemeriksaan atas informasi lain berupa data konkret yang dilakukan berdasarkan jenis pemeriksaan kantor;
  • Kewajiban dari Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau kertas yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta bahan-bahan lain yang diperoleh dari Wajib Pajak.
  1. Mencantumkan hasil rapat dalam risalah rapat dengan Wajib Pajak.
  2. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak.
  3. Memperbolehkan Wajib Pajak menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan.
  4. Menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada wajib pajak.
  5. Dengan menyampaikan saran tertulis, Wajib Pajak dipedomani dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  6. Pemeriksa wajib mengembalikan buku, catatan, dan/atau kertas yang digunakan untuk pembukuan atau pencatatan, serta bahan-bahan lain yang diperoleh dari Wajib Pajak.
  7. Pemeriksa wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau dilaporkan oleh wajib pajak selama pemeriksaan, kepada pihak lain yang tidak berhak.

Kewenangan Pemeriksa Pajak

Pemeriksaan Lapangan

  1. Pemeriksa dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau kertas yang menjadi landasan pembukuan atau pencatatan, serta dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan perolehan uang, operasional perusahaan, tenaga kerja bebas pajak, atau barang yang terutang pajak.
  2. Mengakses dan/atau mengunduh data yang dikontrol secara elektronik.
  3. Memasuki dan memeriksa suatu lokasi atau ruangan, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang patut diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang. yang dapat memberikan petunjuk tentang pendapatan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas pajak, atau objek yang terutang pajak.
  4. Meminta Wajib Pajak membantu memastikan kelancaran pemeriksaan, seperti:
  • Menyediakan personel dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila akses terhadap data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
  • Membantu pemeriksa pajak dalam pembukaan barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
  • Menyediakan ruangan khusus untuk dilakukan pemeriksaan lapangan apabila pemeriksaan dilakukan di lokasi Wajib Pajak.
  1. Menyegel lokasi atau wilayah tertentu, serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  2. Mengajukan pertanyaan secara lisan dan/atau tertulis kepada Wajib Pajak.
  3. Melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, memperoleh keterangan dan/atau bukti yang relevan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pemeriksaan Kantor

  1. Menggunakan Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor untuk memanggil Wajib Pajak ke kantor DJP.
  2. Memeriksa dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau kertas yang menjadi landasan pembukuan atau pencatatan, serta catatan-catatan lain, termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh, operasional perusahaan, pekerjaan bebas pajak, atau barang bebas pajak.
  3. Meminta bantuan wajib pajak agar pemeriksaan berjalan lancar.
  4. Mengajukan keterangan secara lisan dan/atau tertulis kepada Wajib Pajak.
  5. Meminjam kertas kerja pemeriksaan (KKP) dari akuntan publik melalui wajib pajak.
  6. Melalui kepala unit pelaksana pemeriksaan, meminta keterangan dan/atau bukti yang relevan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *