Mengenal Surat Keterangan PPh Final UMKM

Mengenal Surat Keterangan PPh Final UMKM

PT Jovindo Solusi Batam siap mengatasi segala permasalahan perpajakan Anda. Selain dapat dipercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga sudah berpengalaman di bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan berbagi informasi terkait mengenal surat keterangan PPh final UMKM. Berikut informasinya.

Pemerintah memberikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2018 yang menetapkan tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Namun, untuk menikmati fasilitas tersebut, wajib pajak UMKM harus memenuhi persyaratan dan ketentuan tertentu, salah satunya adalah memiliki surat keterangan pajak penghasilan final.

Apa yang dimaksud dengan Surat Keterangan PPh Final?

Surat Keterangan Pajak Penghasilan Final adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang memberitahukan kepada wajib pajak bahwa dirinya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan PP 55/2022. Wajib Pajak UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto harus memiliki surat ini.

Meski PP 23/2018 dibatalkan dan dianggap tidak berlaku setelah terbitnya PP 55/2022, Sertifikat PP 23 tetap dapat dimanfaatkan. Lebih lanjut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan, wajib pajak dapat memanfaatkan Sertifikat PP 23 selama Sertifikat PP 55 belum diterbitkan.

Tujuan dari fasilitas ini adalah untuk mendorong pertumbuhan dan keterlibatan UMKM dalam perekonomian nasional. DJP juga menghimbau kepada wajib pajak yang menangani pemotongan atau pemungut pajak agar dapat menunjukkan surat keterangan ini secara rutin.

Kebutuhan ini diatur dalam PP no. 55/2022. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1), Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan Final atas transaksi pemotongan atau pemungut pajak harus mengajukan permohonan sertifikat kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak). Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan surat pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut dikenai PPh final berdasarkan PP tersebut.

Bagaimana cara mengajukannya?

Pada laman djponline.pajak.go.id, Anda dapat mengajukan secara mandiri Surat Keterangan PPh Final atau PP 23. Kemudian, di menu “Layanan”, pilih “Info KSWP”. Wajib Pajak dapat memilih “Surat Pernyataan PP 23” pada bagian profil penyelesaian kewajiban. Sistem DJP kemudian akan mengeluarkan sertifikat PP 23 secara otomatis.

Cara lainnya, Wajib Pajak dapat memperoleh formulir permohonan sertifikat PP 23 dari situs resmi DJP dan kemudian mengisinya dengan lengkap. Sertakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan KTP/SIM/Paspor Anda.

Selanjutnya, Wajib Pajak harus memberikan fotokopi Surat Tanda Daftar (SKT), Surat Keterangan Usaha (SKU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), atau surat bukti kegiatan usaha lainnya.

Jika permohonan dan lampirannya sudah lengkap, Wajib Pajak dapat mengirimkannya ke KPP terdaftar paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berjalan. Selanjutnya, wajib pajak harus menunggu KPP memberikan sertifikat PP 23 dalam waktu 30 hari kerja sejak permohonan diterima secara keseluruhan.

Terpenting, sebelum mengajukan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Final, pastikan Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau diperlukan Surat Kuasa Khusus apabila permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak.
  2. Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang baru terdaftar atau Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak sebelumnya.
  3. Memenuhi syarat Subyek Pajak Dibebaskan dari Pajak UMKM.

Manfaat

Surat Pernyataan PP 23 ini berlaku efektif sejak tahun pajak saat permohonan diajukan sampai dengan akhir tahun pajak terjadinya peredaran bruto yang bersangkutan. SPT PPh Final ini penting tidak hanya bagi wajib pajak UMKM yang memanfaatkannya, namun juga bagi mitra usahanya.

Hal ini menunjukkan bahwa pihak lawan transaksi harus menerima sertifikat ini sebagai dasar pemotongan atau penyetoran Pajak Penghasilan Final. Apabila Wajib Pajak UMKM tidak menyerahkan sertifikat ini kepada pihak lawan transaksi, maka pihak lawan transaksi wajib memotong atau menyetorkan PPh sesuai ketentuan umum.

Hal ini berarti, wajib pajak UMKM tidak bisa memanfaatkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen dan harus membayar PPh yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sertifikat ini sangat bermanfaat bagi wajib pajak UMKM dalam hal menurunkan kewajiban perpajakan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Keuntungan dan Kerugian Wajib Pajak UMKM bisa mendapatkan berbagai keuntungan dengan menerapkan tarif PPh Final sebesar 0,5 persen, antara lain:

  • Mendapatkan kemudahan dalam menghitung dan membayar PPh karena hanya berdasarkan peredaran bruto tanpa memperhitungkan pengeluaran perusahaan.
  • Karena sudah termasuk dalam SPT Masa PPh Final, maka tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan atau Orang Pribadi.
  • Tidak perlu SPT Masa PPh Pasal 21, 23, 26, 4 ayat (2), dan/atau tambahan SPT PPh Final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan yang dikenai PPh Final PP 23.
  • SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPN tidak dikecualikan karena bebas dari kewajiban PKP.
  • Tidak ada kewajiban untuk melakukan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan peraturan perpajakan. Namun tarif PPh Final sebesar 0,5 persen memiliki berbagai kelemahan, antara lain:
  • Tidak dapat mengkreditkan PPh yang dipotong atau dibayar di luar negeri karena tidak ada aturan pemotongan pajak.
  • Tidak dapat mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran pajak karena tidak ada prosedur pengembalian pajak.
  • Tidak dapat memperoleh fasilitas perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) karena tidak termasuk subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
  • Mereka tidak dapat memperoleh fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan lain karena telah mendapatkan fasilitas dengan tarif rendah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *