PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan solusi atas permasalahan perpajakan Anda. PT Jovindo Solusi Batam adalah perusahaan yang terpercaya dan telah bersertifikat resmi. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Unsur pajak yang berlaku di Indonesia. Berikut informasinya.
Pengertian Pajak
Pajak adalah suatu kewajiban masyarakat dimana sejumlah uang dibayarkan kepada negara. Sistem perpajakan bersifat mengikat dan memaksa karena tertuang dalam peraturan perundang-undangan resmi. Jika wajib pajak melanggar hukum, maka akan menghadapi sanksi dan denda.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pajak yang dipungut dari rakyat untuk mendanai lembaga-lembaga sarana dan prasarana negara. Apa pun pengertiannya, pajak tidak serta merta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Namun, hal itu akan dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Seperti transportasi dan jasa lainnya.
Mengetahui Unsur Pajak
Secara umum unsur pajak di Indonesia dibagi menjadi 4 (empat) bagian. Yaitu subjek perpajakan, wajib pajak, objek perpajakan, dan tarif pajak. Berikut penjelasan lebih mendalamnya:
1. Topik Pajak
Unsur pertama adalah subjek pajak. Ini terdapat orang-orang dan lembaga-lembaga yang tinggal di satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban bagi penduduknya. Disebut unsur pertama karena tidak ada pajak yang dapat dibayar tanpa ada subjek pajaknya. Karena tidak ada pembayar yang bersedia.
Ini adalah norma. Kenyataannya, yang dikenakan pajak adalah orang atau lembaga, bukan barang atau jasa. Karena itu, subjek pajak wajib ada dalam sistem perpajakan. Kebijakan ini merupakan hal baru, namun mempunyai potensi untuk berhasil. Pungutan pajak tidak mungkin terjadi tanpanya. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa dalam setiap peraturan perpajakan pasti terdapat subjek perpajakan.
2. Wajib Pajak
Wajib pajak merupakan bagian dari unsur pajak. Hal ini juga mencakup individu dan Lembaga yang dikenakan pajak. Hal ini berarti bahwa membayar pajak merupakan beban baginya. Apabila tidak dibayar maka akan dikenakan denda dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wajib Pajak hanya dapat perorangan atau badan. Sementara itu, barang dan jasa juga dikenakan pajak. Artinya barang dan jasa tidak dikenakan pajak. Sebab orang atau kantor yang mewadahi barang atau jasa tersebut mempunyai kewajiban membayar pajak. Oleh karena itu, hindarilah pembedaan antara wajib pajak dan bukan wajib pajak.
Orang yang dikenakan pajak biasanya disesuaikan sesuai umurnya. Wajib Pajak tersebut tetap menjadi milik orang tuanya apabila masih dibawah umur. Sedangkan wajib pajak terlibat dalam pendirian usaha masyarakat atau lembaga. Yang membedakan hanyalah nominal pajaknya. Karena didasarkan dari ukuran usaha dan penghasilan yang diperoleh setiap bulan atau tahun.
3. Objek Pajak
Objek pajak adalah suatu produk, barang, atau jasa yang harus dibayar pajaknya apabila wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak. Jika Anda memiliki bangunan dan tanahnya. Jadi, Anda harus membayar pajak kepada pemerintah atas bangunan dan tanah ini. Hal ini dikenal dengan pajak bangunan (PBB). Bangunan ini dikenal sebagai objek pajak.
Anda memiliki layanan catering, penghasilannya sehari-hari melebihi Rp 10.000.000. Maka, sebagian pendapatan tersebut harus disisihkan untuk membayar pajak. Ini disebut pajak penghasilan. Maka dari itu, jasa atau usaha Anda menjadi objek pajak.
4. Tarif Pajak
Tarif pajak merupakan unsur pajak yang terakhir. Ini merupakan nominal pajak yang harus dibayar wajib pajak atas barang dan jasa kena pajak (objek pajak). Di Indonesia, tarif pajak dihitung menggunakan perhitungan persentase. Artinya wajib pajak hanya membayar sebagian kecil dari biaya produk atau jasa yang dimilikinya.