PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak terpercaya dengan keahlian, pengalaman, dan pemahaman dibidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam adalah solusi yang tepat untuk menjadi pendamping perpajakan Anda. Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait pajak e-Commerce: PPN atas transaksi online marketplace. Berikut penjelasannya.
PPN atas Transaksi Online Marketplace di E-Commerce
Pajak e-commerce akhir-akhir ini menjadi perbincangan. Hal ini disebabkan karena transaksi e-commerce dikenal sebagai salah satu jenis transaksi yang tidak mengenal batas negara dan memberikan kemudahan bagi masyarakat luas. Marketplace terdiri dari berbagai jenis toko dari berbagai bagian negara. Banyak konsumen yang beralih dari toko fisik ke toko online di era digital, sehingga transaksi e-commerce semakin meningkat.
Pemerintah semakin memperhatikan aktivitas transaksi e-Commerce. Transaksi e-commerce menjadi topik yang tidak asing lagi bagi perpajakan.
Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-commerce dikategorikan menjadi empat model bisnis Transaksi e-Commerce,yakni: online marketplace, classified ads, daily deals, dan online retail.
Jasa Kena Pajak (JKP) adalah jasa yang berfungsi sebagai perantara pembayaran dan dilaporkan oleh penyelenggara marketplace online. Penyerahan JKP di dalam daerah pabean atau penggunaan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dikenai PPN.
Penyelenggara marketplace online mengirimkan faktur pajak ke merchant marketplace online, seperti halnya pada saat PPN terutang.
Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Transaksi E-Commerce
Pasal 1 UU PPN, Pasal 4 ayat (1) huruf c dan huruf e, Pasal 11 ayat (1) dan (2), serta Pasal 13 semuanya menyebutkan penerapan PPN atas transaksi e-commerce atau pajak e-commerce.
Landasan hukum pajak e-commerce ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 17 ayat (1), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), selain UU PPN.
Saat Terutang PPN atas Transaksi E-Commerce
Pada saat harga penyerahan JKP dalam daerah pabean, maka terjadilah:
- Harga penyerahan JKP dicatat sebagai piutang atau pendapatan pada saat PKP menerbitkan faktur penjualan. Ini mematuhi aturan akuntansi yang diakui secara umum dan diterapkan secara konsisten.
- Kontrak atau perjanjian tidak ditandatangani pada waktu yang ditentukan, sebagaimana yang dimaksudkan pada poin pertama.
- Pembayaran yang ditagih sebelum penyerahan JKP di daerah pabean.
- Penggunaan JKP dari luar daerah pabean, khususnya pada:
- Apabila pihak pemakai JKP menyatakan harga pembelian sebagai utang.
- Pada saat pihak yang mengajukan penggantian JKP ditagih.
- Apabila JKP diperoleh seluruhnya atau sebagian sebelum atau pada hari ditandatanganinya kontrak atau perjanjian, apabila JKP digunakan di luar daerah pabean sebagaimana diuraikan di atas.
Saat Membuat Faktur Pajak PPN atas Transaksi e-Commerce
Seperti halnya ketika wajib pajak membuat faktur pajak terutang, hal tersebut juga berlaku untuk membuat faktur pajak PPN atas transaksi e-commerce. Faktur pajak diterbitkan oleh media online marketplace kepada pedagang online marketplace atas penyerahan JKP di dalam daerah pabean.
Sedangkan jika JKP digunakan dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, maka SSP digunakan untuk penyetoran PPN, yaitu dokumen yang kedudukannya setara dengan faktur pajak. Pajak pedagang online marketplace menghasilkan SSP ini.
Pajak Penghasilan Atas Transaksi e-Commerce
Selain PPN, transaksi e-commerce dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Objek PPh dalam skenario ini adalah penjualan produk dan/atau penyediaan jasa. Apabila hasil penjualan produk atau penyerahan jasa dikenakan pemungutan PPh, maka wajib dilakukan pemotongan PPh.
Tarifnya sendiri, bagi pelaku usaha online marketplace yang menjual barang atau menawarkan jasa pada online marketplace dan penghasilannya tidak dikenakan pajak final.
Oleh karena itu, tarif PPh Pasal 17 diterapkan pada penghasilan kena pajak yang dihitung sebagai penghasilan penjualan bruto dikurangi biaya pemungutan, perolehan, dan penahanan penghasilan, serta PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 memberikan landasan hukum pengenaan PPh atas transaksi e-commerce.