PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan konsultan pajak yang melayani jasa konsultan pajak, jasa pembukuan, dan jasa manajemen. Kami bekerja dengan profesional, teliti serta akurat. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait perbedaan laporan keuangan fiskal dan komersial. Simaklah informasi berikut ini.

Laporan keuangan fiskal merupakan hasil pengelolaan akuntansi perusahaan yang merupakan kegiatan utama dalam menjalankan suatu perusahaan.
Pengertian dan Perbedaan Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial
Laporan Keuangan Fiskal adalah dokumen akuntansi yang dikembangkan untuk tujuan tertentu dan dihasilkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan.
Laporan keuangan fiskal ini terdiri dari:
- Neraca keuangan fiskal
- Perhitungan laba rugi
- Perubahan laba ditahan
- Penjelasan detail laporan keuangan fiskal
- Rekonsiliasi laporan keuangan fiskal dan komersial
- Ikhtisar kewajiban pajak
Penghasilan kena pajak dihitung dengan menggunakan laporan keuangan fiskal ini.
Mengingat sistem perpajakan Indonesia berbasis self-assessment, maka wajib pajak memiliki kemampuan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang atas penghasilannya setiap tahunnya.
Sedangkan laporan keuangan komersial merupakan data akuntansi yang dikembangkan dan disusun dengan menggunakan prinsip dan objektif.
Secara umum, laporan keuangan fiskal dan komersial berbeda dalam beberapa hal berikut:
- Laporan keuangan fiskal berkaitan dengan sistem perpajakan
- Standar akuntansi keuangan disebutkan dalam laporan keuangan komersial.
Namun keduanya mempunyai konsep dasar yang sama:
- Accrual Basis, dimana pengakuan dan kelanjutan transaksi yang terjadi dicatat pada waktu tersebut.
- Going Concern, yang mengacu pada asumsi mengenai operasi perusahaan saat ini dan masa depan.
Untuk lebih jelasnya, berikut perbedaan laporan keuangan fiskal dan komersial:
1. Perbedaan laporan keuangan fiskal
- Penghasilan dan penghasilan dalam laporan keuangan fiskal diperlakukan sama karena menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, penghasilan diartikan sebagai tambahan ekonomi yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak, baik di Indonesia maupun di tempat lain, yang dapat dipergunakan untuk konsumsi. menambah kekayaan wajib pajak.
- Dalam neraca keuangan, pengeluaran atau biaya dianggap sebagai biaya pengumpulan, perolehan, dan penyimpanan pendapatan atau pengeluaran yang terkait langsung dengan penciptaan pendapatan, namun tidak semua biaya dapat dicatat sebagai pengurang pajak.
- Dalam laporan keuangan fiskal, teknik penghitungan persediaan hanya dapat menggunakan dua metode, yaitu metode rata-rata (WACM/teknik Weight Average Cost) dan metode biaya masuk pertama keluar pertama (FIFO/First In First Out).
- Dalam neraca keuangan fiskal, hanya teknik garis lurus (SLM) dan garis menurun (DBM) yang diperbolehkan untuk melakukan penyusutan.
2. Perbedaan laporan keuangan komersial
- Pendapatan dan laba dianggap sebagai komponen terpisah dalam laporan keuangan komersial, namun keduanya dimasukkan dalam laporan keuangan.
- Pengeluaran diperlakukan secara berbeda dalam laporan keuangan bisnis dibandingkan biaya karena biaya menunjukkan keuntungan ekonomi di masa depan.
- Dalam pelaporan keuangan komersial, metode perhitungan persediaan mencakup FIFO, WACM, dan biaya masuk terakhir keluar pertama (LIFO/Last In First Out).
- Dalam pelaporan keuangan komersial, terdapat tiga metode penyusutan: garis lurus (SLM/Metode Garis Lurus), garis menurun (DBM/Metode Saldo Diminishing), dan jumlah unit (Metode Jumlah Satuan).
A. Sifat-sifat Laporan Keuangan Fiskal
- Laporan keuangan fiskal lebih bersifat historis.
- Proses penyusutan fiskal didasarkan pada estimasi dan faktor penting lainnya.
- Mengutamakan materi dengan tetap menjaga keutuhan materi.
- Memberikan penekanan yang lebih besar pada kepentingan ekonomi dalam setiap transaksi.
- Memiliki cara berbeda dalam mengukur sumber daya ekonomi dan tingkat keberhasilan di kalangan wajib pajak.
- Memberikan data kualitatif namun tidak mengkuantifikasi fakta.
B. Penyesuaian
Ada dua jenis penyesuaian laporan keuangan fiskal:
1. Penyesuaian fiskal positif
- Biaya yang dikeluarkan untuk pemangku kepentingan
- Pembentukan dana cadangan
- Natura atau kesenangan
- Jumlah yang diberikan kepada pemangku kepentingan atau pihak khusus terlalu berlebihan.
- Harta yang dihibahkan atau dihibahkan
- Pajak penghasilan
- Gaji yang modalnya tidak terbagi atas saham yang disetorkan kepada anggota persekutuan, firma, atau CV
- Sanksi administrasi perpajakan
- Selisih penyusutan laporan keuangan komersial
- Selisih antara amortisasi fiskal dan penyusutan fiskal
- Biaya yang pengakuannya tertunda
2. Penyesuaian fiskal negatif
- Selisih antara depresiasi komersial dan fiskal
- Selisih antara amortisasi komersial dan fiskal
- Pengakuan pendapatan yang ditangguhkan
- Beberapa penyesuaian fiskal negatif lainnya
Cara Membuat Laporan Keuangan Fiskal
- Pertama, memasukkan dokumen yang sesuai dengan aturan keuangan fiskal dan peraturan perpajakan.
- Kemudian untuk mengubah datanya, tuliskan pada buku catatan harian.
- Selanjutnya, kategorikan laporan keuangan ke dalam buku besar untuk menghindari risiko kesalahan pembuatan laporan.
- Kemudian, untuk menghindari kerancuan data pokok dan mempermudah pengambilan data-data penting, catatlah utang dan piutang dalam buku tersendiri.
- Pada akhir tahun, buatlah neraca saldo berdasarkan fakta dan tuliskan catatan penutup.
- Setelah selesainya temuan yang tepat dan akurat, menyusun laporan keuangan komersial berdasarkan neraca saldo.
- Selanjutnya melakukan rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal yang selanjutnya dimasukkan ke dalam ketentuan perpajakan.
- Apabila temuan rekonsiliasi telah sesuai dengan persyaratan perpajakan, maka penyusunan laporan keuangan selesai.


