Hai hai sobat pajak, PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda nih. Selain terpercaya, PT Jovindo Solusi Batam juga telah berpengalaman dalam menangani berbgaai permasalahan klien seputar perpajakan. Sehingga di jamin deh, PT Jovindo Solusi Batam adalah solusi terbaik pendampingan perpajakan Anda.
Kali ini kami akan membantu menjelaskan kepada sobat pajak, tentang Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Pajak penghasilan (PPh) adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya selama satu tahun. Salah satu cara perhitungannya yaitu dengan pengurangan dari penghasilan tidak kena pajak.
Apabila waib pajak memperoleh tambahan kemampuan ekonomis, baik itu yang berasal dari Indonesia maupun yang berasal dari luar Indonesia, serta dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun itu, hal inilah yang disebut dengan objek pajak.
Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Berikut adalah langkah untuk mendapatkan besaran penghasilan kena pajak :
- Menghitung seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak, Besaran nilai penghasilan neto yang diperoleh dalam satu tahun dapat diketahui dari hasil pembukuan atau pencatatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi, dan atau bukti potong pajak (form 1721) yang diberikan oleh pemberi kerja.
- Mengurangkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari penghasilan neto. Berikut besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wajib pajak orang pribadi :
- Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang belum kawin sebesar Rp 54.000.000.
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang telah kawin sebesar Rp 4.500.000.
- Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami adalah sebesar Rp 54.000.000.
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak tiga orang untuk setiap keluarga adalah sebesar Rp 4.500.000.
Kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak menentukan besaran penghasilan tidak kena pajaknya . Berdasarkan hasil penghitungan ini wajib pajak nantinya akan mendapatkan besaran penghasilan kena pajak.
Tarif Pajak Penghasilan
Berikut mengenai tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri :
- Penghasilan wajib pajak orang pribadi sampai dengan Rp 50.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%.
- Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
- Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%.
- Penghasilan di atas Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%.
Setelah angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang diperoleh, langkah selanjutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak.
Kredit pajak penghasilan sendiri merupakan pajak yang telah dibayar sebelumnya, baik itu melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, maupun setor sendiri. Hasil dari pengurangan antara pajak penghasilan dengan kredit pajak ini adalah pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri.




