Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan “Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)’’

Wajib Pajak (WP), baik orang perseorangan maupun badan komersial, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 berupa pajak angsuran bulanan atas penghasilan.

Keterlambatan dalam pengarsipan dan pelaporan akan dikenakan sanksi berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku.

 Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) adalah pajak yang terutang secara angsuran. Tujuannya  untuk meringankan beban WP, dikarenakan pajak yang terutang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan oleh Anda dan tidak diwakili.

Perhitungan PPh Pasal 25

Pembayaran angsuran PPh pasal 25 untuk tahun berjalan (tahun pajak  setelah tahun yang tercantum dalam SPT Tahunan) dihitung menurut pajak penghasilan yang terutang untuk tahun sebelumnya, dikurangi:

  • Pajak penghasilan dipotong berdasarkan Pasal 21 (yaitu dengan tarif pajak Pasal 17 ayat (1) untuk pemegang NPWP dan 20gi tambahan tanpa NPWP) dan Pasal 23 (15 berdasarkan pemegang NPWP), dividen, bunga, royalti dan harga – sebagai serta atas dasar sewa dan pendapatan lainnya dan biaya layanan) – serta pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan Pasal 22 (memungut 100% orang yang tidak memiliki NPWP);
  • Pajak penghasilan yang dibayarkan atau terutang di luar negeri dapat dipotong berdasarkan Pasal 24; kemudian dibagi 12 atau jumlah bulan dalam tahun pajak.

Tarif PPh pasal 25

Ada 2 (dua) bentuk pembayaran angsuran PPh Pasal 25 (PPh Pasal 25) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), yaitu:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Orang Pribadi Tertentu (WP – OPPT), yaitu mereka yang melakukan kegiatan penjualan barang, baik grosir maupun eceran, eceran, serta jasa – dengan satu atau lebih fasilitas. PPh 25 untuk OPPT = 0,75% x pendapatan bulanan per fasilitas.
  • Wajib Pajak orang pribadi bukan pemberi kerja tertentu (WP – OPSPT), pekerja lepas atau pegawai yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh pasal 25 untuk OPSPT = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif Pajak Penghasilan 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).

Batas waktu pembayaran PPh Pasal 25

Jika batas waktu pengajuan jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur  dan pemilihan umum) , pembayaran masih dapat dilakukan keesokan harinya – sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007, kemudian direvisi agar sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan n. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Pajak dan Surat Pemberitahuan.

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER22/PJ/2008 tanggal 21 Mei 2008, pembayaran harus dilakukan dengan membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenis.

Sanksi-sanksi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 25

 Dalam hal Wajib Pajak terlambat membayar, dikenakan bunga sebesar 2% per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *