PT Jovindo Solusi Batam selalu siap memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan Anda. Kami telah bersertifikat resmi dan memiliki pengalaman dalam bidang perpajakan. PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait pemerintah menjamin PPN tetap 11% di tahun 2024. Simak informasinya berikut ini.

Pemerintah telah menyatakan tidak akan menaikkan PPN tahun depan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan. Tarif PPN yang berlaku akan tetap sebesar 11% tahun depan. Hal itu diungkapkan Wahyu Utomo, Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal, secara terbuka pada Mini Talkshow Bedah RAPBN 2024 di Jakarta.
Kenaikan PPN dapat dilakukan secara bertahap, sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Persentase 11% yang ada saat ini merupakan tahap pertama, dan akan meningkat menjadi 12% pada tahap kedua pada 1 Januari 2025. Hal ini menandakan pemerintah tidak akan menaikkan PPN pada tahun depan.
UU Harmonisasi Perpajakan Bab IV Pasal 7 yang menjelaskan tarif PPN secara lengkap mengatur masa berlaku PPN 12%. Sementara itu, pemerintahan Presiden Joko Widodo akan mengenakan tarif PPN sebesar 11% pada 1 April 2022.
Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, sebelumnya menyatakan pihaknya perlu memberikan perhatian terhadap eksekusi undang-undang PPN yang baru. Dinamika kondisi perekonomian, khususnya pada tahun 2024, menjadi faktor penting untuk diperhatikan.
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan pada Mei 2023 juga menyatakan tidak akan ada kenaikan PPN pada tahun berikutnya. Sri Mulyani terus mencermati kondisi pertumbuhan ekonomi, sehingga kenaikan PPN akan dipertimbangkan jika momentumnya tepat. Lebih lanjut, kenaikan PPN berpotensi mendorong inflasi pada perekonomian masyarakat.
Setelah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, Kementerian Keuangan mampu menyetor Rp60,76 triliun ke kas negara. Sedangkan penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp 417,64 triliun pada Januari hingga Juli 2023. Angka ini lebih tinggi 10,6% dibandingkan pencapaian pada periode yang sama tahun sebelumnya. Angka ini juga mewakili realisasi 56,21% dari tujuan tahun 2023.
Perjalanan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia
Undang-undang PPN sudah empat kali direvisi. Perubahan pertama adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Selanjutnya perubahan kedua dilakukan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Perubahan ketiga terjadi pada tahun 2009 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Reformasi terakhir dilakukan pada tahun 2021, dan hal tersebut juga tertuang dalam muatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, dikenal juga dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang akan mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2021.
Besaran PPN yang berlaku di Indonesia telah berubah drastis. Tarif yang dikenakan adalah 10% mulai tahun 1950, yang juga bertepatan dengan pembuatan sistem Pajak Penjualan (PPN). Selanjutnya tarif PPN dibagi menjadi tiga kelompok pada tahun 1974. Golongan pertama adalah nol persen untuk produk dan jasa bebas PPN.
Golongan kedua sebesar 5% untuk karton, kertas kado, kertas tulis, kertas cetak, kertas karbon, dan jenis kertas lainnya. Golongan ketiga sebesar 10% untuk hal-hal yang tidak termasuk dalam kelompok pertama atau kedua.
Berlanjut pada tahun 1983, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 diluncurkan sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 10%. Tarif 10% ini berlaku hampir 38 tahun, hingga akhir Maret 2021 disesuaikan menjadi 11% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.





