Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Mengenal Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menangani dan memberikan solusi terbaik atas permasalahan perpajakan dari client. Kami telah bersertifikat resmi juga berpengalaman dengan melalui jasa konsultan pajak. Pada pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak. Simak pembahasan berikut ini.

Pengertian Intensifikasi

Dengan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001, bahwa intensifikasi pajak adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek dan subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan hasil pelaksanaan ekstentifikasi Wajib Pajak. Bisa dilakukan dengan beragam strategi, misalnya berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi ditahun 2020 yaitu dilakukan dengan cara mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan yang berbasis kewilayahan.

Pengertian Ekstensifikasi

Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan DJP terhadap Wajib pajak yang telah memenuhi syarat objektif dan subjektif, namun belum dapat mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Menargetkan berbagai jenis Wajib Pajak yang meliputi orang pribadi, badan, warisan belum terbagi serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak. Dilaksanakan dengan berdasarkan data atau informasi yang dimiliki dan diperoleh DJP, baik data eksternal, internal atau hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Setelah itu, data atau informasi diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

Sasaran Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Di tahap ekstensifikasi pajak, sasarannya yaitu :

  1. Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
  2. Orang Pribadi yang mempunyai usaha atau pekerjaan bebas
  3. Badan yang mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemungut atau pemotong pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan
  4. Badan yang mempunyai kewajiban sebagai pemotong atau pemungut pajak yang sesuai ketentuan perpajakan
  5. Bendahara pemerintah yang telah ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan

Di tahap intensifikasi pajak, data didapat dari kelima sasaran diatas diolah untuk mengetahui temuan potensi kewajiban pajak yang dimiliki Wajib Pajak. Terdapat sistem pemungutan pajak di Indonesia yaitu self-assessment, yaitu pemenuhan kewajiban perpajakan dalam hal wajib pajak membayar, menghitung serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya, baik dengan langsung, online, dengan melalui pos atau Application Service Provider (ASP).

Perbedaan Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak

Ekstensifikasi pajak dilakukan dengan target peningkatan jumlah Wajib Pajak, sedangkan intensifikasi pajak dilakukan dengan target penerimaan pajak dari data Wajib ajak yang sudah terdaftar di DJP. Data Wajib Pajak ini akan didalami dan diselidiki untuk mendapatkan temuan potensi kewajiban pajak dari Wajib Pajak. Maka, akan terjadi penambahan terhadap penerimaan negara dari pajak. Inti dari tindakan kedua ini ialah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sector perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *