Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM Orang Pribadi hingga 2029

Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM Orang Pribadi hingga 2029

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemerintah Perpanjang Jangka Waktu PPh Final UMKM Orang Pribadi hingga 2029.

Pemerintah resmi memperpanjang masa berlaku fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 0,5% bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi hingga tahun 2029.

Sebelumnya, fasilitas ini hanya berlaku selama tujuh tahun sejak pertama kali diperkenalkan pada 2018, sehingga seharusnya berakhir pada 2024. Melalui kebijakan baru, wajib pajak orang pribadi dapat terus memanfaatkannya tanpa perlu menunggu perpanjangan tahunan.

Perpanjangan ini sedang diformalkan melalui revisi peraturan pemerintah agar memberikan kepastian hukum. Dengan begitu, wajib pajak orang pribadi beromzet sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat menggunakan tarif final 0,5% sampai 2029. Selain itu, penghasilan hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pengenaan pajak.

Hingga 2025, tercatat sekitar 542 ribu wajib pajak telah terdaftar memanfaatkan fasilitas ini. Pemerintah juga telah menyiapkan anggaran sekitar Rp2 triliun untuk mendukung kebijakan tersebut sepanjang tahun berjalan.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban administrasi dan keuangan para pelaku UMKM, sekaligus menjaga kontribusi sektor usaha kecil terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *