Usaha laundry merupakan bisnis yang fokus pada layanan mencuci dan merawat pakaian, serta benda lain yang dapat dicuci, seperti sprei, handuk, dan karpet. Bisnis ini memberikan kemudahan kepada pelanggan dalam mencuci pakaian dengan cara yang lebih simpel dan cepat, baik untuk keperluan pribadi maupun dalam jumlah besar (contohnya laundry kiloan). Umumnya, usaha laundry juga menyediakan layanan tambahan seperti pengeringan, penyetrikaan, dan pelipatan.
Penerapan Pajak Laundry
1. Bentuk Usaha Perorangan
Jika sebuah bisnis laundry berbentuk perorangan, pemilik laundry harus membayar angsuran PPh Pasal 25 Masa sebesar 0,75% dari total pendapatan setiap lokasi usaha. Dan jika memiliki karyawan, maka pemilik juga diwajibkan untuk mengirimkan dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21.
2. Bentuk Usaha Badan
Jika bisnis laundry berbentuk badan dan tergolong sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka pemilik diwajibkan untuk melakukan pembukuan, melaporkan SPT Masa PPN, membayar PPh Pasal 21, serta melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25.
Jenis Pajak atas Usaha Laundry
Berikut adalah beberapa jenis pajak atas usaha laundry:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
- PPh Pasal 21: Pajak ini dikenakan atas penghasilan karyawan yang bekerja di usaha laundry. Pemilik usaha wajib memotong dan menyetorkan pajak dari gaji karyawan.
- PPh Pasal 22: Jika usaha laundry melakukan pembelian atas barang atau bahan baku tertentu dari pemasok yang terdaftar, maka pemilik usaha wajib melakukan pemotongan pajak dan menyetorkannya kepada negara.
- PPh Pasal 25/29: Pelaku usaha laundry yang memperoleh penghasilan dari usaha harus membayar PPh Pasal 25 setiap bulanan (pajak penghasilan tetap). Di akhir tahun, PPh Pasal 29 akan dihitung berdasarkan total penghasilan yang didapatkan sepanjang tahun, dan jika terdapat lebih bayar atau kurang bayar, maka harus diselesaikan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Usaha laundry yang beromzet di atas angka 4,8 miliar per tahun maka wajib untuk mendaftarkan diri sebagai PKP. Sebagai PKP, usaha laundry wajib memungut dan menyetorkan PPN atas layanan laundry yang diberikan kepada pelanggan.
- Tarif PPN yang berlaku adalah 11%. PPN dipungut atas transaksi yang dilakukan, baik untuk jasa laundry maupun untuk penjualan barang yang berhubungan dengan usaha laundry.
3. Pajak Daerah
- Jika usaha laundry melakukan promosi melalui media luar ruang seperti papan iklan atau spanduk, maka usaha tersebut dapat dikenakan Pajak Reklame yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
- Di beberapa daerah, jika usaha laundry menyediakan jasa penginapan (seperti laundry hotel), pajak hotel juga dapat berlaku, meskipun hal ini lebih berkaitan dengan usaha laundry yang menyediakan layanan untuk hotel.
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jika sebuah usaha laundry memiliki atau menyewa tempat untuk menjalankan usahanya, maka pemilik atau penyewa tempat wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak ini dihitung berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berlaku di daerah tersebut.
Punya permasalahan perpajakan? Atau masalah akuntansi? Tenang aja Jovindo hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan dan akuntansi anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.