PT Jovindo Solusi Batam siap memberikan pelayanan perpajakan kepada Anda. Selain telah memiliki izin legalitas, PT Jovindo Solusi Batam juga telah banyak memberi solusi klient dengan berbagai masalah perpajakan.
Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Penghasilan Bruto, berikut pembahsannya.
Pengertian Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah jumlah penghasilan kotor yang dimiliki oleh seseorang atas upah atas pekerjaan yang telah dilakukannya.
Penghasilan bruto ini terdapat 2 jenis, yaitu bersifat rutin dan tidak rutin. Bersifat Rutin diartikan sebagai penghasilan yang mengarah kepada besaran gaji pokok serta tunjangan yang diterima. Sedangkan yang dimaksud dengan tidak rutin adalah pendapatan yang perolehannya tidak tentu.
Dasar Hukum Penghasilan Bruto
Berikut dasar Hukum yang menjadi acuan dalam menentukan penghasilan bruto
- UU No.36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
- Peraturan DJP No.PER-16/PJ/2016 Tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Elemen yang Termasuk dalam Penghasilan Bruto
Secara perpajakan Penghasilan Bruto merupakan jumlah seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukannya selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi pekerjaan.
Berikut ini elemen atau komponen dalam Penghasilan Bruto :
- Gaji, Tunjangan Hari Tua (THT) dan Uang Pensiunan
Diterima secara teratur oleh seseorang selama Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Tunjangan PPh
Tunjangan PPh yang diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Tunjangan Lainnya, Uang Lembur, Penggantian, dll
Tunjangan yang diterima dalam Tahun Pajak yang bersangkutan yang isinya bisa berupa: Tunjangan istri atau anak, Tunjangan jabatan, Tunjangan khusus, Tunjangan transportasi, Tunjangan pendidikan anak, Uang imbalan prestasi, Tunjangan lainnya dengan nama apapun, Uang penggantian pengobatan, Uang lembur, dan lain sebagainya
- Honorarium atau Imbalan yang Sejenisnya
Imbalan atas jasa, jabatan atau kegiatan yang telah dilakukan.
- Premi Asuransi yang Dibayar Pemberi Kerja
Dibayarkan oleh pemberi kerja kepada perusahaan asuransi atau penyelenggara Jamsostek dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Natura serta hal Lainnya yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21
Jumlah yang sebenarnya diterima dari pemberi kerja namun tidak dikecualikan untuk memotong PPh 21 dalam masa Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Bonus, Jasa Produksi, THR, Tantiem, serta Gratifikasi
Bersifat tidak tetap dan mungkin diberikan hanya sekali dalam setahun yang diterima atau diperoleh dalam Tahun Pajak yang bersangkutan.
Cara Menghitung Penghasilan Bruto
Hal pertama yang perlu diketahui adalah total penghasilan bruto dalam satu bulan, Setelah seluruh total penghasilan bruto diketahui selama 1 bulan, selanjutnya, kurangi total penghasilan dengan biaya atau kewajiban yang perlu dibayar.
Sisa dari pengurangan merupakan pendapatan penghasilan bersih. Kemudian, Untuk memperoleh penghasilan bersih selama 1 tahun, kalikan dengan 12 bulan.
Perbedaan Bruto dan Neto
Singkatnya adalah yang dimaksud dengan penghasilan neto merupakan penghasilan bersih, sedangkan yang disebut dengan penghasilan bruto merupakan penghasilan kotor yang masih harus dipotong jumlahnya untuk membayar kewajiban-kewajiban tertentu.




