Pengertian  Prepaid Expenses

Konsultan Pajak Batam –  Kian makin  banyak orang  menggunakan jasa layanan penasihat pajak untuk penyelesaian berbagai masalah seperti  layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya. dan daerah-daerah yang masih hubungan dengan perpajakan. Konsultan Pajak Batam akan memberikan sedikit informasi tentang “ Pengertian  Prepaid Expenses”

Pengertian (Prepaid Expenses) merupakan :

Biaya yang belum adalah kewajiban perusahaan untuk membayar yang bersangkutan, tetapi perusahaan membayarnya terlebih dahulu. Karena jumlah yang dibayarkan bukanlah beban perusahaan selama periode yang bersangkutan, jumlah yang dibayarkan adalah setoran dan termasuk dalam aset lancar (aset lancar).

Pengakuan atas biaya berbayar awal adalah:

Untuk biaya pengeluaran / biaya dibayar di muka, yang merupakan beban untuk periode berikut tidak boleh diakui sebagai beban periode berjalan, tetapi harus empuk / faktur sesuai dengan masa manfaat dari biaya. Yang harus dibayar di muka.

Jenis biaya pembayaran awal meliputi:

  • Biaya sewa dibayar di muka (sewa prabayar), yaitu:
  1. Biaya menyewa gedung kantor dibayar di muka
  2. Biaya menyewa kendaraan dibayar di muka
  3. Biaya menyewa alat berat dibayar di muka
  4. Biaya mesin sewaan dibayar di muka
  • Biaya asuransi dibayarkan di muka (asuransi prabayar).
  • Biaya gaji dibayar di muka (gaji prabayar).
  • Biaya bunga dibayar di muka (bunga prabayar).
  • Pajak Penghasilan (PPH) dibayar di muka, yaitu:
  1. Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 dibayar di muka.
  2. Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 22 dibayar di muka.
  3. Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 23 dibayar di muka.
  4. Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 24 dibayar di muka.
  5. Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 25 dibayar di muka.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *