Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak orang yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN, pelaporan pajak online atau untuk layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya serta untuk di daerah yang terkait dengan pajak. Nah, Kali ini akan ada informasi tentang “Penghitungan PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas”
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas menurut peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 ialah pegawai yang hanya menerima penghasilan jika pegawai yang bersangkutan tersebut bekerja, berdasarkan atas jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan ataupun penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.Ada 2 Jenis cara pembayaran untuk penghasilan pegawai tidak tetap atau tengaga kerja lepas. Pertama, dibayar secara bulanan. Kedua, dibayar tidak secara bulanan.
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Menerima Upah yang Dibayarkan Secara Bulanan
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) PPh atas jumlah upah bruto yang disetahunkan setelah dikurangi dengan PTKP, dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.
- Berlaku untuk upah harian atau satuan atau borongan/honorarium yang diterima oleh tenaga harian lepas namun dibayarkan secara bulanan.
Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas yang Menerima Upah yang Dibayarkan tidak Secara Bulanan
- Tentukan jumlah upah atau uang saku harian, ataupun rata-rata upah/uang saku yang diterima atau didapatkan dalam satu hari:
- Upah atau uang saku mingguan dibagi dengan banyaknya hari bekerja dalam seminggu;
- Upah satuan dikalikan dengan jumlah rata-rata satuan yang dihasilkan dalam satu hari;
- Borongan dibagi dengan jumlah hari yang digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan borongan tersebut.
- Dalam hal upah atau uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian belum melebihi Rp450.000,00, dan juga jumlah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka tidak ada Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong.
- Dalam hal upah atau uang saku harian ataupun rata-rata upah/uang saku harian sudah melebihi Rp450.000,00, dan juga sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp4.500.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar upah atau uang saku harian atau rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi Rp450.000,00, dikalikan 5 persen.
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau didapatkan dalam bulan kalender yang bersangkutan sudah melebihi Rp4.500.000,00 dan kurang dari Rp 10.200.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar upah atau uang saku harian ataupun rata-rata upah/uang saku harian setelah dikurangi dengan PTKP sehari, dikalikan 5 persen.
- Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima ataupun didapatkan dalam satu bulan kalender sudah melebihi Rp 10.200.000,00, maka Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi dengan PTKP, dan untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dipotong yaitu sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12.





