PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan pajak yang terpercaya dan dapat menyelesaikan berbagai permasalah tentang perpajakan. Konsultan kami telah bersertifikat dan berpengalaman di bidang perpajakan dan pembukuan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan tentang Kebijakan TP Doc. Berikut penjelasannya.
TP Doc ini menjadi hal yang sering dibahas di dalam dunia perpajakan dan regulasi yang membuat TP Doc menjadi popular adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016. TP Doc bertujuan untuk memaksimalkan laba dari sebuah perusahaan melalui penentuan haarga barang atau jasa oleh satu organisasi dari perusahaan yang terkait dengan organisasi lain, tapi masih dengan perusahaan yang sama.
Apa Itu TP Doc?
Transfer Pricing Documentation (TP Doc) merupakan kebijakan perusahaan dalam menentukan harga transfer atas suatu transaksi dan transaksi yang dimaksud ialah jasa, transaksi finansial, ataupun harta tak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan. Di Indonesia, ada istilah ALP (Arms Length Prisciple) yang artinya setiap kegiatan transaksi yang dilakukan wajib pajak perlu didasari dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam PMK terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan TP Doc, diantaranya yaitu :
- Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa ini dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN.
- Pihak Afiliasi
Yaitu pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak
- Transaksi Afiliasi
Yaitu transaksi yang dilakukan Wajib Pajak
- Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing)
Yaitu penentuan harga dalam transaksi afiliasi.
- Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc)
Yaitu dokumen yang disediakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam penentuan harga transfer yang dilakukan Wajib Pajak.
- Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Yaitu prinsip yang mengatur kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak yang memiliki hubungan istimewa yang sama atau yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
- Grup Usaha
Yaitu kelompok usaha yang kena pajak termasuk pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
- Entitas Induk
Yaitu bagian dari suatu kelompok yang memenuhi kriteria, diantaranya :
– Mengendalikan secara langsung maupun tidak, satu atau lebih anggota lain dalam grup usaha.
– Memiliki kewajiban untuk membuat laporan keuangan konsolidasi yang berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan peraturan yang mengikat penerbit efek di Indonesia.
Pihak yang Wajib Membuat TP Doc
- Mereka yang Wajib Pajak untuk membuat dokumen induk dan dokumen lokal
Dengan ketentuan sebagai berikut :
– Nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak lebih dari Rp 50 miliar
– Nilai transaksi dari tahun anggaran sebelumnya dalam tahun anggaran lebih dari Rp 20 miliar untuk transaksi aset berwujud atau lebih dari Rp 5 miliar untuk penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan aset tidak berwujud atau transaksi lainnya serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan tarif PPh lebih rendah dari tarif PPh seperti yang dimaksud dalam Pasal 17.
- Mereka yang Wajib Pajak untuk membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara.
Dengan ketentuan sebagai berikut :
– Mereka Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
– Wajib pajak dalam negeri sebagai anggota dari kelompok perusahaan dan entitas induk dari kelompok perusahaan dikenakan pajak luar negeri.
Prosedur Pembuatan TP Doc
- TP Doc harus ditulis dalam bahasa Indonesia, jika Wajib Pajak diperbolehkan menggunakan bahasa lain maka TP Doc harus disertai dengan terjemahan.
- Wajib pajak yang diizinkan menggunakan mata uang lain selain rupiah, kurs yang digunakan adalah kurs pajak yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk penghitungan pajak pada akhir Tahun Pajak.
- Jumlah bruto dari penghasilan yang diterima yang sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama Wajib Pajak sebelum dikurangi diskon, dan pengurangan lainnya.
- Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi dengan jangka waktu kurang dari 12 bulan.
- Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakterisasi usaha yang beda, dokumen lokal yang harus disajikan yaitu secara tersegmentasi yang sesuai dengan karakter usaha yang dimiliki.
- Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal harus berdasarkan data serta informasi yang tersedia pada saat dilakukan transaksi afiliasi.
- Dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak..
- Dokumen induk dan dokumen lokal menjadi pokok ringkasan yang harus dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk tahun pajak yang bersangkutan.
- Laporan per negara harus dilakukan dengan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai akhir tahun pajak.
- Laporan negara harus tersedia setidaknya 12 bulan setelah akhir tahun pajak.





