Perbedaan Faktur Pajak dengan Invoice

Perbedaan Faktur Pajak dengan Invoice

PT Jovindo Solusi Batam siap untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda. Kami bekerja secara professional, akurat serta telah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Di pembahasan ini, PT Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi yang mengenai Perbedaan Faktur Pajak dengan Invoice. Simak informasi berikut ini.

Pengertian Faktur Pajak dan Invoice

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atauJasa Kena Pajak (JKP). Pada saat PKP menjual BKP atau JKP, maka perlu menerbitkan faktur dengan sebagai tanda bukti bahwa telah memungut pajak dari orang yang membeli BKP atau JKP tersebut. Faktur ini dibuat untuk penyerahan BKP atau JKP disaat seperti :

  • Penyerahan BKP atau JKP yang sesuai pada ayat 3 hurut a dan b SE-50/PJ/2011
  • Terjadinya penerimaan pembayaran yang terjadi pada sebelum penyerahan BKP atau JKP

Sedangkan, Invoice adalah dokumen yang digunakan dengan sebagai bukti pembayaran dalam transaksi jual beli, ini tergantung pada kebutuhan perusahaan. Dalam invoice dibuat dengan sebanyak 3 lembar, pada lembar pertama untuk diserahkan ke pembeli yang telah melunasi transaksinya, di lembar kedua sebagai arsip penjualan dan lembar terakhir untuk laporan pada bagian keuangan.

Jenis-Jenis Faktur Pajak

  1. Faktur Keluaran : Dengan dibuat oleh PKP saat menjual BKP.
  2. Faktur Masukan : Didapat PKP dari PKP lain ketika membeli BKP.
  3. Faktur Gabungan : Tidak harus dikeluarkan pada tiap kali PKP menjual barang atau jasa yang PKP miliki ke pembeli.
  4. Faktur Pengganti : Dengan dibuat disaat adanya kesalahan pada faktur yang telah dibuat dengan tujuan untuk mengoreksi kesalahan yang ada.
  5. Faktur Cacat : Yaitu faktur yang tidak diisi dengan lengkap, benar, jelas atau tidak ditandatangani sampai akhirnya ada kesalahan dalam memasukkan kode dan nomor seri pajak.
  6. Faktur Batal : Dengan dianggap batal yang akibatnya dalam pengisian nomor NPWP yang salah atau saat konsumen membatalkan transaksinya dengan PKP disaat faktur telah dibuat.

Perbedaan Faktur Pajak dan Invoice

  1. Dalam invoice tidak ada pungutan pajak, tetapi dalam faktur pajak terdapat pungutan pajak.
  2. Invoice yang sifatnya wajib dan faktur pajak bersifat opsional.
  3. Invoice diterbitkan pada semua jenis penjualan barang atau jasa. Sementara pada faktur pajak diterbitkan hanya untuk penjualan barang atau jasa saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *