Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Pemerintah Tambah Valuta Asing Baru dalam Rekening Kas Umum Negara.
Pemerintah resmi memperbarui ketentuan mengenai Rekening Kas Umum Negara (KUN) melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2025 (PMK 66/2025) tentang Nomor dan Nama Rekening KUN. Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang telah berlaku lebih dari satu dekade, dengan tujuan menyesuaikan kebutuhan transaksi keuangan negara di tengah perkembangan ekonomi global.
PMK yang ditandatangani pada 23 September 2025 dan diundangkan pada 10 Oktober 2025 tersebut membawa sejumlah pembaruan penting. Salah satu perubahan utama adalah penambahan dua jenis mata uang asing baru, yaitu Dolar Australia (AUD) dan Chinese Yuan Hong Kong (CNH). Dengan demikian, kini Rekening KUN mencakup enam valuta: Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Yen Jepang (JPY), Euro (EUR), Dolar Australia (AUD), dan Chinese Yuan Hong Kong (CNH).
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan fleksibilitas pemerintah dalam mengelola transaksi lintas negara sekaligus memperkuat stabilitas keuangan negara di tengah fluktuasi nilai tukar internasional.
Dari sisi teknis, penambahan valuta baru juga disertai dengan pembukaan dua rekening tambahan di bank sentral. Nomor rekening untuk Dolar Australia adalah 600.502311980, sedangkan untuk Chinese Yuan Hong Kong adalah 600.502115980. Sementara itu, nomor rekening empat valuta sebelumnya tetap sama, yaitu:
- Rupiah: 502.000000980
- Dolar Amerika Serikat (USD): 600.502411980
- Yen Jepang (JPY): 600.502111980
- Euro (EUR): 600.502991980
Selain memperluas jenis valuta, PMK 66/2025 juga menyederhanakan mekanisme pembayaran lintas mata uang. Dalam ketentuan baru, apabila saldo dalam satu rekening tidak mencukupi, pembayaran dapat dilakukan menggunakan rekening valuta lain melalui pemindahbukuan atau pendebetan langsung—dengan persetujuan dari pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Penyederhanaan ini menggantikan mekanisme lama yang sebelumnya diatur dalam beberapa pasal terpisah, sehingga proses administrasi pembayaran negara kini menjadi lebih ringkas dan efisien.
Menariknya, aturan baru ini juga memperkenalkan istilah “Valuta Eksotik”, yaitu mata uang yang memiliki volume perdagangan rendah dan likuiditas terbatas. Istilah ini sebenarnya telah muncul dalam regulasi terdahulu, namun baru kali ini mendapatkan penjelasan yang lebih rinci.
Secara keseluruhan, PMK 66/2025 menjadi langkah strategis pemerintah untuk menyesuaikan sistem keuangan negara dengan dinamika global, memperkuat likuiditas, serta meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara di berbagai valuta.





