PT Jovindo Solusi Batam merupakan Konsultan Pajak yang siap menangani permasalahan perpajakan Anda serta akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.
Kali ini PT Jovindo Solusi Batam akan membahas tentang pajak terutang, yuk simak pembahasannya.
Pajak terutang adalah sejumlah nilai dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan Wajib Pajak baik itu Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi kepada negara.
Pengertian Pajak Terutang
Pajak Terutang merupakan pajak yang wajib dibayarkan pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau Bagian Tahun Pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang telah berlaku.
Masa Pajak sama dengan satu bulan kalender. Sedangkan Tahun Pajak sama dengan satu tahun kalender. Tahun Pajak umumnya menggunakan jangka waktu Januari hingga Desember.
Dasar Hukum Pajak Terutang
Terdapat beberapa yang menjadi dasar hukum Pajak Terutang, diantaranya:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jenis Pajak Terutang
- PPh Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah pajak terutang yang dihitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak. Yang termasuk PPh terutang diantaranya :
- Pajak Terutang PPh Pasal 21
- Pajak Terutang PPh Pasal 22
- Pajak Terutang PPh Pasal 23
- Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- Pajak Terutang PPh Pasal 25/29 Badan
- Pajak Terutang PPh Pasal 26
- Pajak Terutang PPh Pasal 15
- Pajak Terutang PPh Pasal 4 ayat 2
- PPN dan PPnBM Terutang
PPN dan PPnBM Terutang merupakan pajak terutang berdasarkan Tarif Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Saat Terutang
Pajak Terutang timbul disebabkan ketika adanya suatu transaksi perpajakan yang dilakukan, amau itu pemungutan, pemotongan, pembayaran Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kebijakan dalam Perhitungan Pajak Terutang
- Perhitungan PPh Terutang
- Tarif sebesar 5% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan hingga Rp50.000.000 per tahun
- Tarif sebesar 15% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000 per tahun
- Tarif sebesar 25% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan diatas Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 per tahun
- Tarif sebesar 30% dari penghasilan kena pajak untuk penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun
- Tarif sebesar 20% lebih tinggi dari yang dibayarkan bagi pemilik NPWP bagi orang pribadi yang tidak memiliki NPWP
Sedangkan untuk mengetahui jumlah PPh Terutang Badan, penghitungannya didasarkan kepada besar omzet yang diperoleh per tahunnya.
- Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang
Penghitungan PPN dan PPnBM terutang akan didasarkan kepada Dasar Pengenaan Pajak.
Tarif PPN adalah 10% dan 0%, ini terkhusus untuk ekspor BKP Berwujud atau Tidak Berwujud dan JKP. Tarif sebesar 5% dan paling tinggi 15% ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Sedangkan tarif PPnBM ditetapkan secara progresif, mulai dari 10%, 20%, 30%, 40%, 60% dan tertinggi sebesar 125%. Hal ini tergantung jenis barang yang diimpor.
Pembayaran Pajak Terutang
Pembayaran atau penyetoran pajak secara manual dapat dilakukan dengan datang langsung ke loket/teller kantor pos atau ATM/teller bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan.
Sedangkan pembayaran pajak online yaitu melalui online banking. Tetapi tetap harus dipastikan bahwa bank tersebut merupakan bank persepsi.
Jatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak
- Penyampaian SPT Tahunan Pribadi
Batas waktu penyampaian SPT paling lambat 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Sebelum SPT PPh disampaikan nantinya, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas terlebih dahulu.
- Penyampain SPT Tahunan PPh Badan
Untuk batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
Sama halnya dengan penyampaian SPT Tahunan Pribadi, sebelum menyampaikan SPT PPh, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas terlebih dahulu.
- Penyampaian SPT Masa
Batas waktu penyampaian SPT Masa paling lambat 20 hari setelah akhir Tahun Pajak
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lambat 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Jika tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- SPT Masa PPh Pasal 25
Wajib Pajak yang telah melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi secara online serta Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan NTPN, maka SPT Masa PPh Pasal 25 telah dianggap disampaikan ke KPP sesuai tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Pengkreditan Pajak Terutang
Mengetahui jumlah kredit pajak yang dimiliki merupakan hal penting karena kita dapat tau apakah kita dapat melakukan pengkreditan pajak terhutang
Besarnya kurang bayar atau lebih bayar akan diketahui melalui kredit pajak ini. Melalui penyampaian SPT Tahunan atau Masa yang dilakukan.
Bagi Wajib Pajak Badan, kredit pajak berfungsi sebagai pengurang PPh Badan terutang.
Wajib Pajak harus membayarkan kekurangan pajaknya, apabila kurang bayar. Sedangkan apabila lebih bayar, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian pajak atau restitusi, atau dapat mengkreditkan pajak untuk periode berikutnya.





