Harta warisan bukan merupakan objek pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Namun, jika warisan berupa tanah atau bangunan, masih ada kewajiban yang perlu dipenuhi, yaitu PPh Final atas pengalihan hak serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). PPh Final dapat dikecualikan apabila ahli waris mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB), sedangkan BPHTB tetap terutang meski mendapat pengurangan yang lebih besar dibandingkan pengalihan hak pada umumnya.
Pengecualian PPh Final
Secara umum, pengalihan hak atas tanah atau bangunan termasuk objek PPh Final. Namun, khusus untuk warisan, aturan memberikan pengecualian sepanjang ahli waris mengajukan permohonan SKB. Dengan adanya SKB, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris tidak dikenakan PPh Final.
Tata Cara Permohonan SKB
Permohonan SKB diajukan oleh ahli waris ke kantor pajak tempatnya terdaftar. Proses pengajuan dilakukan secara elektronik dengan format yang telah ditentukan dan harus dilampiri Surat Pernyataan Pembagian Waris.
Keputusan atas pengajuan diberikan paling lambat tiga hari kerja. Jika melewati batas waktu, permohonan dianggap dikabulkan, dan SKB wajib diterbitkan dalam waktu dua hari kerja setelahnya.
BPHTB atas Harta Warisan
Selain PPh Final, warisan tanah atau bangunan juga dikenakan BPHTB sebesar 5% dari nilai perolehan setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Untuk warisan, NPOPTKP lebih besar dibandingkan transaksi biasa, yakni minimal Rp300 juta. Artinya, nilai pengenaan pajak lebih rendah sehingga beban BPHTB berkurang.
Pelaporan Warisan di SPT Tahunan
Jika SKB telah diperoleh dan warisan tanah atau bangunan sudah menjadi hak ahli waris pada akhir tahun pajak, maka harta tersebut wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
Pelaporan dilakukan dengan cara:
- Mencatatnya pada bagian penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Melaporkannya dalam daftar harta dengan mencantumkan tahun serta nilai perolehan.
Dengan mengurus SKB PPh Final dan melunasi BPHTB sesuai ketentuan, ahli waris dapat memperoleh hak atas tanah atau bangunan tanpa terbebani pajak berlebihan, sekaligus tetap memenuhi kewajiban pelaporan dalam SPT Tahunan.





