Pentingnya Aplikasi Perpajakan bagi UMKM

Konsultan Pajak Batam – Sebagian besar banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya serta di daerah-daerah terkait dengan perpajakan. Nah, Kali ini akan jelaskan tentang “Pentingnya Aplikasi Perpajakan bagi UMKM.’’

Kontribusi UMKM terhadap Perekonomian Indonesia

Indonesia berpotensi menjadi perekonomian nasional yang kokoh karena jumlah UMKM khususnya usaha mikro  terus bertambah dan penyerapan tenaga kerja  juga sangat penting. Namun, salah satu sektor yang paling terpukul akibat pandemi Covid-19 adalah UMKM yang pada akhirnya menyebabkan perekonomian nasional terpuruk.  hal ini dapat dimaklumi karena UMKM mempunyai peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional.

Di Indonesia, UMKM didominasi oleh  usaha mikro yang jumlah nya 98,6 dengan daya serap tenaga kerja hingga 89%. Dari angka-angka tersebut, dapat dikatakan bahwa pendirian usaha ini terbukti kokoh dalam menghadapi krisis ekonomi.

Usaha mikro juga memiliki kecepatan transaksi yang cepat, terutama menggunakan produksi dalam negeri dan bersentuhan langsung dengan kebutuhan utama masyarakat. Tidak hanya itu, salah satu titik balik perekonomian di Indonesia dicapai melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

Pentingnya SPT Bagi UMKM

Sebagaimana diketahui, pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang diwajibkan oleh undang-undang baik perorangan maupun organisasi. Di era digital seperti sekarang ini, menjamurnya aplikasi yang mendukung kehidupan sehari-hari tentunya bukan lagi hal yang tabu. Semuanya mudah dan nyaman dengan aplikasi ini.

Apa  aspek pajak untuk UKM yang harus dihormati? Berikut ini aspek-aspek pajak UMKM/UKM yang harus Anda ketahui:

  • PPh Pasal 4 ayat (2) / PPh Final (berlaku jika ada sewa gedung/kantor, omzet, dll).
  • PPN (bila terjadi transaksi jual beli barang).
  • PPh Pasal 23 (apabila terjadi transaksi pembelian jasa).
  • Pasal 26 tentang pajak penghasilan (dalam transaksi dengan wajib pajak luar negeri).

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *