Perbedaan PKP dengan Non PKP

Perbedaan PKP dengan Non PKP

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan yang melayani jasa kosultan pajak, jasa pembukuan dan jasa manajemen. Kami telah berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan pajak dari klien. Nah kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi yang terkait Perbedaan PKP dengan Non PKP. Simak informasinya berikut ini.

Definisi PKP dengan Non PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pengusaha pribadi atau pengusaha badan dengan melakukan kegiatan yang berupa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak dan sudah dikukuhkan berdasarkan pada Undang-Undang berlaku.

Pada Non Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) yaitu pengusaha pribadi atau perorangan maupun pengusaha badan yang belum dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dikarenakan memiliki omzet yang kurang dari Rp 4.800.000.000. Maka dari itu, Non PKP ini dihapuskan dari kewajibannya membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau faktur pajak. Tetapi diharuskan untuk membayar Pajak Penghasilan Final (PPh Final).

Syarat Pengukuhan yang Menjadi Pengusaha Kena Pajak

Jika Non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka pengusaha itu diharuskan untuk mendaftar dirinya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar bisa memperoleh NPWP dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Inilah beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi jika Non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP :

  • Pada pengusaha pribadi atau badan yang sebelumnya wajib untuk daftarkan diri agar bisa mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) jika omzet dalam 1 tahun sudah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000.
  • Dengan berkaca pada PMK No. 197/PMK.03/2013, bahwa perusahaan yang jumlah omzetnya tidak sampai Rp 4.800.000.000, maka tidak wajib untuk menjadi PKP dan akan dimasukkan pada klasifikasi pengusaha kecil Non PKP.
  • Jika PKP ternyata setelah dikukuhkan memiliki omzet dalam 1 tahun dibawah Rp 4.800.000.000, maka dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan yang sebagai PKP.

Kewajiban PKP dengan Non PKP

Jika pengusaha sudah dikukuhkan menjadi PKP diwajibkan untuk memungut PPN atau PPnBM terutang dan PKP juga wajib menyetorkan PPN terutang yang dikreditkan dengan menggunakan surat setoran pajak. PKP wajib dalam melaporkan koreksi fiskal perpajakan dalam SPT Masa, PPN atau PPnBM. Dalam Non PKP tidak wajib untuk memungut PPN atau menjalankan kewajiban dari PKP. Kewajiban Non PKP ialah menyetorkan PPh Final saja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *