Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Prosedur Pembahasan Akhir dalam Pemeriksaan Pajak.
Sebelum surat ketetapan pajak diterbitkan, terdapat tahap krusial dalam pemeriksaan pajak yang dikenal sebagai pembahasan akhir atas hasil pemeriksaan. Tahapan ini memberikan ruang bagi wajib pajak dan pemeriksa untuk mendiskusikan temuan yang didapat selama pemeriksaan. Hasil dari diskusi tersebut akan dituangkan ke dalam berita acara yang mencakup koreksi atas jumlah pajak yang terutang—baik yang disepakati maupun yang ditolak—serta sanksi administrasi yang dikenakan.
Pelaksanaan pembahasan akhir harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari kerja sejak pemeriksa menyampaikan hasil pemeriksaannya melalui surat pemberitahuan. Undangan untuk menghadiri pembahasan akhir wajib dikirim kepada wajib pajak dalam waktu maksimal tiga hari kerja setelah tanggapan atas surat pemberitahuan diterima oleh pemeriksa.
Kehadiran dalam proses ini merupakan hak wajib pajak. Jika surat ketetapan pajak diterbitkan tanpa didahului oleh proses pembahasan akhir, wajib pajak berhak mengajukan permohonan pembatalan kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perlakuan atas Pajak Terutang dalam Berbagai Situasi
Jika wajib pajak hadir dalam pembahasan akhir dan memberikan persetujuan penuh atas seluruh temuan pemeriksa, maka jumlah pajak yang harus dibayar akan ditentukan sesuai dengan hasil yang disepakati dalam pertemuan tersebut.
Namun, apabila wajib pajak hanya menyetujui sebagian atau menolak seluruhnya, maka jumlah pajak terutang dihitung berdasarkan nilai yang ditetapkan pemeriksa, dengan penegasan atas poin-poin yang tidak disetujui sebagaimana tercermin dalam pembahasan.
Jika wajib pajak tidak menghadiri pembahasan akhir tetapi telah memberikan tanggapan tertulis yang menyatakan persetujuan atas seluruh hasil pemeriksaan, maka perhitungan pajak yang terutang akan mengacu pada isi tanggapan tersebut.
Jika ketidakhadiran disertai dengan tanggapan yang hanya menyetujui sebagian atau menolak seluruh temuan, maka jumlah pajak akan dihitung berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mencantumkan bagian yang tidak disetujui sesuai isi tanggapan.
Sedangkan jika wajib pajak tidak menghadiri pembahasan akhir dan juga tidak memberikan tanggapan, maka seluruh hasil pemeriksaan dianggap telah disetujui sepenuhnya, dan surat ketetapan pajak akan diterbitkan berdasarkan temuan dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.
Ketika Terjadi Ketidaksepakatan
Dalam pelaksanaannya, tidak jarang terjadi perbedaan pandangan antara pemeriksa dan wajib pajak terkait hasil pemeriksaan. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak berhak mengajukan pembahasan lanjutan dengan tim penelaah internal. Meski demikian, ruang lingkup pembahasan ini hanya mencakup aspek hukum atau prosedur yang menjadi dasar dari koreksi yang dilakukan. Sementara itu, perbedaan yang menyangkut substansi akan dicatat dalam risalah resmi pembahasan dan menjadi bagian dari dokumen yang menyertai penerbitan ketetapan pajak.





