PT Jovindo Solusi Batam adalah sebuah perusahaan yang professional serta telah terpercaya di Batam. Kami juga sudah bersertifikat. Maka dari itu, jika Anda punya permasalahan di bidang perpajakan kami siap membantu. Nah pada artikel kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas terkait Mengenal Perbedaan Kurs KMK dan Kurs BI Didalam Perhitungan Pajak. Simak Berikut ini penjelasannya.

Pajak merupakan pungutan yang berlaku di seluruh negara. Di Indonesia pajak dibagi menjadi beberapa bagian, diantaranya pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat dipungut pemerintah pusat dalam Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, Pajak atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sedangkan, pajak yang dikelola pemerintah daerah diantaranya pajak hotel dan restoran (Phr), pajak kendaraan bermotor, bea balik nama dan lainnya.
Pajak tersebut dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima dalam 1 tahun pajak yang dipergunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan dengan nama dan bentuk apapun. Jika mengacu pada system perpajakan Indonesia yakni self-assessment system, wajib pajak diberikan kewenangan untuk menghitung, menyetorkan dan melaporkan sendiri pajak yang terutang dalam 1 tahun pajak.
Mengacu pada ketentuan pajak penghasilan, objek pajak penghasilan diatur dalam pasal 4 UU PPh. Penghasilan tersebut baik yang diterima atau diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Dalam menghitung pajak penghasilan terdapat beberapa cara yakni dengan pencatatan atau pembukuan. Bagi wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan diperlukan laporan keuangan untuk menentukan besaran pajak penghasilan yang terutang.
Laporan Keuangan
Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), laporan keuangan merupakan penyajian secara terstruktur dari kinerja perusahaan dan posisi keuangan suatu entitas. Tujuan dari laporan keuangan sebagai penyajian informasi keuangan bagi pihak yang terkait. Pihak terkait yang dimaksud diantaranya pemilik, penanam modal, investor, bank, Lembaga keuangan lainnya, karyawan dan masyarakat. Penyajian laporan keuangan entitas diatur pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Laporan keuangan yang lengkap terdiri dari:
- laporan laba rugi menyajikan kinerja perusahaan dalam satu periode akuntansi terkait pendapatan, beban, biaya dan laba entitas.
- laporan perubahan ekuitas yang menyajikan kenaikan atau penurunan ekuitas, prive entitas dalam satu periode.
- laporan neraca dimana pada laporan ini menyajikan rekening aset, utang dan ekuitas entitas.
- laporan arus kas, disajikan untuk mengetahui perputaran kas masuk dan kas keluar serta pengelompokan kas (kas operasional, kas investasi, dan kas pendanaan) dan yang terakhir terdapat catatan laporan keuangan (CaLK).
CaLK kerap diabaikan kebanyakan entitas saat penyusunan laporan keuangan. Pada praktiknya CaLK merupakan jantung dari penyajian laporan keuangan. Segala jenis informasi yang disajikan dan metode yang digunakan tersajikan dengan sistematis dalam catatan atas laporan keuangan.
Dengan demikian laporan keuangan merupakan suatu hal yang krusial dan penting dalam perhitungan pajak. Selain itu ada hal yang menjadi pusat perhatian dalam artikel ini yakni adanya rekening selisih kurs dalam laporan laba rugi.
Kurs Mata Uang
Banyak sekali masyarakat yang melakukan transkaksi di luar Indonesia dengan memakai mata uang asing. Untuk memudahkan pencatatan di negara asal maka ditetapkan kurs.
Kurs adalah nilai tukar terkahat mata uang asing. Biasanya jika melakukan transkasi dengan mata uang selain rupiah maka diwajibkan mengkonfersi nilai mata uang tersebut sebelum melakukan penggabungan dengan transaksi lainnya. Terdapat berbagai jenis kurs yang digunakan seperti kurs tengah BI dan kurs KMK. Kurs ini sering dipakai saat transaksi dengan mata uang selain rupiah. Apa perbedaan dari kedua kurs tersebut?
Kurs Tengah BI atau Kurs BI
Kurs ini diterbitkan bank Indonesia setiap harinya. Digunakan untuk mengkonfersi nilai aset, utang maupun modal yang tercatat dengan mata uang asing didalam laporan keuangan 31 desember pada tahun bersangkutan. Kurs ini kerap digunakan oleh perusahaan asing yang beroperasi atau melakukan kegiatan usaha di Indonesia. Untuk mengetahui besaran nilai kurs tengah maka, perlu dilakukan mekanisme perhitungan terlebih dahulu. Dengan rumus:
Kurs tengah BI = Kurs jual + Kurs beli / 2
Kurs KMK
Kurs KMK merupakan besaran kurs yang ditetapkan Menteri keuangan untuk digunakan sebagai dasar konfersi mata uang asing didalam penentuan besaran pajak. Kurs KMK dikenal dengan kurs pajak. Jika dalam transaksi normal jual beli menggunakan kurs tengah BI dalam perpajakan menggunakan kurs KMK.
Dalam transaksi dapat diketahui besaran nilai kurs BI, maka yang akan menjadi konfersi mata uang asingnya adalah kurs KMK. Kurs KMK sering ditemui didalam transaksi impor, bea masuk tambahan, bea masuk dan transaksi lain yang menggunakan mata uang selain mata uang rupiah. Ketentuan tersebut pertama kali ditetapkan dan diterjemahkan dalam KMK No 651/KMK.01/2000 pada bulan September 2000. Kurs KMK akan berubah-ubah setiap harinya sehingga potensi timbulnya selisih kurs akan menjadi tinggi.





