SKBP Pemungutan PPh 22 Atas Impor Bagi Wajib Pajak

SKBP Pemungutan PPh 22 Atas Impor Bagi Wajib Pajak

PT Jovindo Solusi Batam melayani jasa konsultan pajak, pembukuan, serta jasa manajemen, kami bekerja dengan teliti dan professional. PT Jovindo Solusi Batam juga telah bersertifikat resmi dan berpengalaman dalam menangani permasalahan perpajakan. Kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menjelaskan informasi terkait SKBP pemungutan PPh 22 atas impor bagi wajib pajak. Simak informasinya berikut ini.

Definisi Surat Keterangan Bebas PPh  22 Impor

Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008, “PPh 22 Impor merupakan jenis pemotongan pajak bagi Wajib Pajak yang melakukan kegiatan perdagangan barang impor.” Selain itu, objek pajak dalam pasal ini merupakan barang dagangan yang dianggap menguntungkan konsumen dan penjual.

Adapun wajib pajak badan usaha yang menjual barang mewah dikenakan PPh pasal 22 impor. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 yang mengubah PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Donor Atas Penjualan Barang Sangat Mewah.

Surat Keterangan Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (SKB PPh Pasal 22 Impor) adalah surat keterangan yang diterbitkan kepada Wajib Pajak yang dapat menghindari pemotongan pajak atas jenis penghasilan tertentu. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2016, pos pajak PPh meliputi produk impor, pembelian barang pemerintah, semen, baja, kertas, produk otomotif, dan pembelian barang mewah.

Siapa yang Diberi Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22?

Orang pribadi, instansi, badan, atau Wajib Pajak yang menyerahkan surat keterangan pembebasan PPh Pasal 22 (impor atau belanja negara) dibebaskan dari pajak PPh Pasal 22 atas pemasukan produk impor dan penerimaan pembayaran belanja negara, APBD, atau APBN.

Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 diberikan kepada orang pribadi sebagai berikut:

  • Mereka yang menerima pembayaran dari belanja negara tidak dikenakan pajak penghasilan;
  • Yang mengimpor barang berdasarkan pemasukan terlebih dahulu dari pihak lain dari pajak penghasilan; dan
  • Importir yang mengimpor barang impor berdasarkan pemesanan terlebih dahulu dari pihak lain, setelah importir membayar PPh Pasal 25 atas biaya penanganan yang diterima atau diperoleh sebesar 15% x biaya penanganan.
  • Importir menjual produk impor langsung kepada pemerintah setelah menunjukkan telah membayar PPh Pasal 22 atas impor barang tersebut.
  • Barang yang akan diimpor tersebut merupakan badan usaha yang berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 dan Undang-Undang Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1968, sepanjang:
  1. Masa bebas pajak diperbolehkan bila impornya melibatkan barang untuk keperluan penanaman modal.
  2. Belum mulai memproduksi atau mengimpor barang untuk keperluan penanaman modal.

Syarat Mengajukan Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Berdasarkan Pasal 9 Ayat 3 PMK Nomor 4 Tahun 2020, perusahaan yang dapat memperoleh pembebasan PPh Pasal 22 Impor adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan mempunyai kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) atau KLU NPWP Online.
  • Perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor), yaitu yang hanya diberikan kepada perusahaan yang berorientasi ekspor.
  • Dalam hal pengeluaran hasil produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, perusahaan telah memperoleh izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (Peralatan Kerja Volesen).

Tara Cara Pengajuan Pembebasan PPH Pasal 22 Impor

  • Mengajukan permohonan surat keterangan pembebasan pemungutan Pajak Penghasilan Impor Pasal 22 melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak jasa.go.id.
  • Mengikuti formulir yang ditetapkan oleh DJP.
  • Melampirkan penetapan perusahaan yang telah memperoleh fasilitas KITE.
  • Melampirkan tanda pengenal yang tegas sebagai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB (Peralatan Kerja Tegangan).

Pengajuan Diterima dan Ditolaknya Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan Pembebasan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor apabila memenuhi persyaratan dan akan menerbitkan Surat Penolakan apabila memenuhi persyaratan jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada.

Setelah Wajib Pajak memperoleh pembebasan PPh Pasal 22 Impor, Wajib Pajak wajib menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan pada laman www.pajak.go.id yaitu paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Jangka waktu pembebasan pemungutan PPh Impor Pasal 22 dimulai sejak tanggal diterbitkannya surat keterangan pembebasan, dan apabila kode KLU Wajib Pajak berubah dan kode KLU tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat 3, maka surat keterangan pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 diberikan. PPh 22 Impor diterbitkan. yang diterbitkan tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal perubahan kode KLU.

Badan Pemungut PPh Pasal 22

Pada tanggal 31 Desember 1983, Menteri Keuangan mengeluarkan Keputusan Nomor 965/KMK.04/1983 berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 tentang beberapa perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak atas penghasilan wajib pajak yang melakukan usaha komersial, dasar mengenai retribusi, tarif, dan denda serta metode untuk mewujudkannya. Badan-badan yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut:

  1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  2. Direktorat Jenderal Anggaran
  3. Bendahara tetap dan bendahara proyek baik di tingkat pemerintah daerah maupun pusat
  4. Badan lain yang melakukan pembayaran barang dan jasa dari daerah belanja negara.

Dasar pemungutan (DPP) PPh Pasal 22 adalah:

  • Pendapatan neto dari barang impor; dan
  • Pendapatan neto penyerahan barang dan/atau jasa yang ditanggung oleh belanja daerah dan negara.

Tarif PPh 22 Impor

Besarnya pajak penghasilan yang dipungut berdasarkan Pasal 22 dihitung sebagai berikut:

  1. Impor yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) dikenakan pajak nilai impor sebesar 2,5% x, sedangkan impor non-API dikenakan pajak nilai impor sebesar 7,5% x.
  2. Barang yang tidak dikuasai dikenakan tarif sebesar 7,5% dari harga jual lelang.
  3. Pembelian produk oleh DJPB, Bendahara Negara, BUMN/BUMD dikenakan pajak sebesar 1,5% x harga pembelian (belum termasuk PPN dan belum final).
  4. Penjualan hasil produksi diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menyatakan:
  • Terdapat PPN 0,1% x DPP (Belum Final) di atas kertas.
  • Semen dikenakan PPN sebesar 0,25% x DPP (Bukan Final).
  • Baja dikenakan PPN DPP sebesar 0,3% x (Tidak Final).
  • Kendaraan dikenakan PPN DPP sebesar 0,45% x (Tidak Final).
  1. Pengenaan PPh Pasal 22 terhadap penyalur/agen bersifat final atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas; itu belum final di pihak lain.
  2. Ditetapkan 0,25% x harga pembelian (tidak termasuk PPN) untuk bahan yang dibeli dari pedagang pengumpul untuk keperluan industri atau ekspor.
  3. Impor API kedelai, gandum, dan tepung terigu dikenakan bea masuk sebesar 0,5% x nilai impor.
  4. Untuk barang-barang berikut ini, 5% dari harga jual belum termasuk PPN atau PPnBM.
  • Pesawat pribadi seharga lebih dari Rp 20.000.000.000.
  • Kapal pesiar dan sejenisnya bernilai lebih dari Rp10.000.000.000
  • Rumah dan tanah yang mempunyai harga jual atau pengalihan lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2
  • Apartemen, kondominium, dan bangunan sejenis yang mempunyai harga jual atau pengalihan lebih besar dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
  • Kendaraan bermotor roda empat yang mengangkut penumpang kurang dari sepuluh orang, seperti sedan, jeep, sport utility vehicle (Suv), multi-tujuan vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

Nilai impor adalah nilai berupa uang yang digunakan untuk menghitung biaya impor yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah tarif impor dan pungutan lain yang dikenakan berdasarkan peraturan kepabeanan dan peraturan di bidang impor.

Tarif pajak bagi Wajib Pajak yang tidak mempunyai NPWP lebih besar seratus persen (100%) dibandingkan tarif pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai NPWP. Ayat ini berkaitan dengan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tidak bersifat final.

Namun pada tanggal 19 Juni 2019, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Per-09/PJ/2019 tentang Tata Cara Pembatalan dan Pencabutan Surat Keterangan Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Pemerintah mencabut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tentang Tata Cara Pembebasan Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diperoleh Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *