Format Baru SPT Tahunan PPh Badan Mulai Diterapkan Tahun Pajak 2025

Format Baru SPT Tahunan PPh Badan Mulai Diterapkan Tahun Pajak 2025

Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Format Baru SPT Tahunan PPh Badan Mulai Diterapkan Tahun Pajak 2025.

Mulai tahun pajak 2025, penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dilakukan melalui sistem pelaporan yang telah disempurnakan mengikuti ketentuan terkini, dengan format yang mengalami pembaruan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.

Formulir 1771 yang lama tidak lagi digunakan. SPT Tahunan PPh Badan kini terdiri atas Induk SPT dan lampiran-lampiran.

Perbedaan Utama dari Format Sebelumnya

Salah satu perubahan signifikan ada di bagian Pernyataan Transaksi. Jika sebelumnya hanya memuat dua jenis transaksi, kini terdapat sepuluh jenis yang harus diisi. Perubahan ini juga mempengaruhi jenis lampiran yang wajib dilampirkan.

Format lampiran kini dibuat berdasarkan sektor usaha. Contohnya, Lampiran 1 memuat rekonsiliasi laporan keuangan yang dikelompokkan berdasarkan sektor usaha, seperti manufaktur, perdagangan, jasa, perbankan, dan sektor lainnya.

Ada pula tambahan lampiran untuk penghitungan PPh Pasal 31E, serta penggabungan daftar nominatif seperti biaya promosi langsung ke dalam SPT.

Struktur Induk SPT Terbaru

Induk SPT mencakup dua halaman dengan sepuluh bagian, yaitu:

  • Identitas wajib pajak
  • Informasi laporan keuangan
  • Pendapatan yang termasuk dalam kategori PPh Final serta pendapatan yang dikecualikan dari objek pajak.
  • Penghitungan PPh terutang
  • Pengurang pajak
  • PPh kurang/lebih bayar
  • Perhitungan angsuran PPh Pasal 25
  • Pernyataan transaksi
  • Informasi lampiran lainnya
  • Pernyataan dan tanda tangan

Kelompok Lampiran yang Disediakan

Terdapat 14 kelompok lampiran yang diisi sesuai dengan karakteristik masing-masing wajib pajak, salah satunya:

  • Lampiran 1: Rekonsiliasi laporan keuangan yang disajikan berdasarkan sektor usaha.
  • Lampiran 2: Data kepemilikan modal, pembagian laba, pengurus, dan transaksi dengan pihak terafiliasi.
  • Lampiran 3: Penghasilan luar negeri dan PPh yang dipotong pihak lain.
  • Lampiran 4: Penghasilan final dan non-objek pajak.
  • Lampiran 5: Data tempat usaha dan rekap omzet untuk PPh Final tertentu.
  • Lampiran 6: Angsuran PPh Pasal 25.
  • Lampiran 7: Kompensasi kerugian fiskal.
  • Lampiran 8: Tarif PPh Badan dengan fasilitas Pasal 31E.
  • Lampiran 9: Penyusutan dan amortisasi fiskal.
  • Lampiran 10: Transaksi dengan pihak terafiliasi dan negara tertentu.
  • Lampiran 11: Daftar nominatif biaya dan laporan keuangan tertentu.
  • Lampiran 12: Khusus Bentuk Usaha Tetap.
  • Lampiran 13: Berisi informasi mengenai fasilitas pengurangan pajak serta berbagai insentif yang berlaku.
  • Lampiran 14: Khusus lembaga/yayasan pendidikan.

Tujuan Pembaruan

Pembaruan format ini dimaksudkan untuk menjadikan pelaporan pajak badan lebih transparan, rinci, dan efisien. Dengan format baru ini, diharapkan proses pelaporan dapat dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *