
Konsultan Pajak Batam – Semakin banyak masyarakat menggunakan jasa layanan untuk menyelesaikan permasalahan terkait layanan pelaporan PPN, layanan pelaporan pajak online, dan layanan pelaporan pajak tahunan, di Jakarta, Bali dan Surabaya dan di daerah-daerah yang terkait dengan perpajakan. Kali ini akan d jelaskan tentang “Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23: Ini yang Harus Diperhatikan!’’
Sekilas tentang Surat Keterangan PP 23
Berbicara tentang surat keterangan PP 23 pasti erat kaitannya dengan UMKM dan tarif pajaknya. Tarif pajak untuk UMKM mengacu pada peraturan pemerintah no. 23/2018 tentang pajak atas penghasilan dari kegiatan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa atas penghasilan usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak nasional dengan peredaran bruto tertentu, pajak penghasilan bersifat final dalam jangka waktu tertentu dengan tarif 0,5%. Tarif ini dapat dikatakan lebih istimewa dari tarif pajak lainnya, karena lebih rendah dari tarif pajak penghasilan badan yang berlaku umum sebesar 22% atau tarif pajak penghasilan pribadi progresif dari 5% menjadi 30%.
Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan PP 23
Berdasarkan laman tax.go.id, sebagai wajib pajak ada beberapa hal yang perlu dipenuhi jika ingin mengajukan SK PP 23 antara lain:
1) Permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, yaitu permohonan tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak, wajib melampirkan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 UU KUP.
2) telah menyampaikan SPT Tahunan PPh terakhir tahun pajak yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Memenuhi kriteria subjek pajak yang dikenakan pajak bagi UKM.
Setelah mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan pengajuan Surat Keterangan PP 23, KPP terkait akan menerbitkan Surat Keterangan atau surat penolakan paling lambat 3 hari kerja setelah permohonan diterima.
Setelah jangka waktu yang ditunjukkan telah berlalu, aplikasi untuk Surat Keterangan dianggap diterima dan kepala Badan Pendapatan mengeluarkan Surat Keterangan dalam waktu 1 hari kerja sejak berakhirnya jangka waktu. Jika permohonan ditolak, Wajib Pajak dapat mengajukan.



