Update e-SPT PPN 1107 PUT; WP wajib menggunakannya

Update e-SPT PPN 1107 PUT; WP wajib menggunakannya

PT Jovindo Solusi Batam merupakan perusahaan perpajakan yang siap menjawab permasalahan perpajakan klien. Kami berkerja dengan profesional serta akurat. Pada pembahasan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan membahas informasi terkait Update e-SPT PPN 1107 PUT; WP wajib menggunakannya. Simaklah informasinya berikut ini.

SPT PPN adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai. SPT PPN merupakan dokumen yang digunakan oleh pemilik usaha atau pengusaha untuk melaporkan dan membayar PPN kepada otoritas pajak. Di Indonesia, PPN adalah sejenis pajak yang dipungut atas penjualan barang dan jasa.

Adapun, aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT kini menjadi program wajib yang banyak dimanfaatkan terutama oleh pemungut PPN, dibandingkan pemerintah dan pihak lain. Hal ini dilakukan dalam rangka pemungut PPN yang memungut PPN akan lebih mudah dan terkini.

DJP telah menyediakan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT melalui fungsi Pengisian SPT Elektronik yang dapat ditemukan pada bagian menu Lapor jika sudah masuk ke DJP Online.

Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT

Pemungut PPN selain instansi pemerintah, menurut Pasal 16A UU PPN, adalah pemungut yang ditunjuk oleh pemerintah, termasuk jasa agen asuransi, jasa perantara asuransi, dan jasa perantara reasuransi.

Selain pemungut yang bukan merupakan badan pemerintah, misalnya pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan pajak berdasarkan Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Penggunaan Aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT Versi Lama

Berdasarkan ketentuan PER-14/PJ/2022, pemungut PPN tetap dapat memanfaatkan aplikasi e-SPT sebelumnya. Pemungut PPN yang dimaksud bukanlah instansi pemerintah yang memanfaatkan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi sebelumnya, yaitu sebelum masa pajak yakni Oktober 2022.

Oleh karena itu, opsi untuk menggunakan program e-SPT yang digunakan oleh pemungut PPN tetap tersedia. Namun apabila pemungut PPN sudah menggunakan aplikasi baru, maka pemungut PPN tidak dapat beralih kembali ke aplikasi lama.

Jika sudah menggunakan aplikasi existing saat ini, pemungut PPN selain instansi pemerintah tetap dapat mengirimkan SPT Masa PPN khususnya langsung ke KPP/KP2KP, baik melalui pos dengan bukti penerimaan, maupun melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir lainnya yang disertakan dengan bukti tanda terima surat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *