Sudah pernah mendengar pemungutan pajak dengan surat paksa? Apa saja penyebab dan bagaimana prosesnya? Pada kali ini, PT.Jovindo Solusi Batam yang merupakan Konsultan Pajak terpercaya dan berpengalaman akan membahas Tahapan Pemungutan Pajak dengan Surat Paksa untuk anda. Simak pembahasan yang kami paparkan berikut ini.
Penagihan pajak merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan wajib pajak untuk melunasi kewajiban perpajakan dan biaya pemungutannya. Undang-undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur tentang pemungutan pajak yang dirinci lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023).
Tahapan Penagihan Pajak Dengan Menggunakan Surat Paksa
Pada dasarnya penagihan pajak terjadi apabila penanggung pajak tidak membayar utang pajak dan biaya pemungutannya. Pejabat dapat melakukan langkah pemungutan pajak secara bertahap, seperti:
- Mengirimkan Surat Teguran atau surat lain yang sejenis;
- Melakukan penagihan seketika dan sekaligus;
- Memberitahukan Surat Paksa;
- Melakukan penyitaan terhadap barang milik penanggung pajak;
- Menjual barang milik Wajib Pajak yang telah disita;
- Mengusulkan tindakan pencegahan;
- Melakukan penyanderaan.
Sesuai ketentuan PMK 61/2023, berikut alur pemungutan pajaknya:
Tahapan Penagihan Pajak tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Penanggung Pajak bertanggung jawab melaksanakan langkah Penagihan Pajak dengan urutan prioritas sebagai berikut:
- Wajib Pajak Badan yang bersangkutan;
- Kepengurusan Wajib Pajak Badan; dan
- Pemegang saham atau pemilik modal.
Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus
Menurut Pasal 1 angka 11 UU PPSP, penagihan seketika dan sekaligus adalah suatu tindakan pemungutan pajak yang dilakukan oleh jurusita pajak kepada penanggung pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran, dan berlaku terhadap seluruh utang pajak seluruhnya dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun pajak.
Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dapat dilakukan tanpa menunggu jatuh tempo pembayaran, tanpa surat teguran, dan sebelum dikeluarkannya surat paksaan. Ada beberapa sebab pemungutan pajak secara instan dan sekaligus, antara lain karena Wajib Pajak meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau bersiap berangkat, badannya dibubarkan oleh negara, harta milik Wajib Pajak diambil alih oleh pihak ketiga, atau terdapat bukti-bukti pailit.
Surat Paksa
Surat paksa adalah surat perintah membayar kembali pajak dan biaya penagihan. Setelah 21 hari sejak tanggal disampaikannya Surat Teguran, diterbitkan Surat Paksa. Jurusita pajak menyampaikan Surat Paksa yang berbunyi “Demi keadilan berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa” mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang tetap.
Wajib Pajak orang pribadi diberitahu mengenai surat paksa melalui Penanggung Pajak atau orang dewasa yang tinggal bersama Penanggung Pajak atau bekerja di tempat usaha Penanggung Pajak. Bagi Wajib Pajak badan, surat paksa disampaikan kepada penanggung pajak atau pegawai tetap yang bukan pegawai tetap pada tempat kedudukan atau tempat usaha badan tersebut dan membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan, kepegawaian, hubungan masyarakat, atau urusan umum.
Apabila wajib pajak menyatakan pailit, surat paksa dikirimkan kepada kurator, hakim pengawas, atau kantor waris. Surat paksa diberikan kepada orang pribadi atau lembaga yang bertugas melakukan pelunasan atau likuidator bagi Wajib Pajak yang bubar/dilikuidasi.
Penyitaan
Menurut Pasal 1 Angka 18 UU PPSP, penyitaan adalah tindakan yang dilakukan juru sita pajak untuk menyita barang milik penanggung pajak untuk dijadikan jaminan pelunasan kewajiban perpajakan sesuai dengan batasan peraturan perundang-undangan. Penyitaan pajak terjadi apabila wajib pajak belum melunasi kewajiban perpajakannya setelah jangka waktu 224 jam sejak tanggal diterbitkannya Surat Paksa.
Penyanderaan dan Pencegahan
Pencegahan adalah pembatasan sementara terhadap sebagian pengangkut pajak yang keluar wilayah Negara Republik Indonesia. Setelah surat paksa dikirimkan, pencegahan bisa dilakukan karena berbagai alasan. Apabila itikad baik wajib pajak dipertanyakan, prosedur penagihan dapat dilanjutkan dengan penyanderaan. Penyanderaan diperbolehkan 30 hari sebelum masa pencegahan berakhir.
Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
Penanggung Pajak membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak untuk melunasi Utang Pajak. Utang Pajak yang dimaksud adalah seluruh nilai Utang Pajak bagi Penanggung Pajak yang merupakan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan dan pengurus Wajib Pajak Badan. Pelunasan utang pajak dikenakan secara proporsional terhadap nilai utang pajak berdasarkan bagian kepemilikan saham atau modal bagi Penanggung Pajak yang merupakan pemegang saham atau pemilik modal Wajib Pajak Badan tetapi tidak melakukan pengurusan.
Penanggung Pajak yang telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat dapat mencabut pemblokiran penyitaan, usulan pencegahan pelepasan sandera, dan pembebasan sandera.





