Bingung mencari konsultan pajak terpercaya ? tidak perlu khawatir karena kini PT Jovindo Solusi Batam hadir untuk Anda. Selain telah bersertifikat tentunya kami juga telah berpengalaman mendampingi dan menangani berbagai masalah perpajakan.
Pengertian PPh 21
PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan dalam bentuk apapun dan berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Wajib Pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dibebankan pajak atas penerimaan penghasilan yang dipotong oleh PPh 21 berdasarkan kebijakan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3.
Tarif PPh 21
Tariff PPh 21 ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu tariff PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan wajib pajak yang diterima setiap tahunnya.
- Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 yang memiliki NPWP
- Penghasilan pajak tahunan hingga Rp 50.000.000, tarif pajaknya sebesar 5%
- Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000, tarif pajaknya sebesar 15%
- Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000, tarif pajaknya sebesar 25%
- Penghasilan pajak tahunan di atas Rp 500.000.000, tarif pajaknya sebesar 30%
- Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 tanpa NPWP
Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi yaitu sebesar 20% dari tarif yang ditetapkan untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Sebaiknya apabila telah memiliki penghasilan sebagai warga negara yang baik dan patuh silahkan membuat NPWP jadi tidak dikenakan tarif yang lebih tinggi.
PPh Pasal 21 Nihil
Biasanya pajak dengan status nihil terjadi karena penghasilan yang diperoleh karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Awalnya karyawan diharuskan melaporkan SPT Masa Nihil namun setelah ditetapkannya peraturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 SPT Masa Nihil sudah tidak wajib lagi di laporkan. Hal ini harus memperhatikan kondisi berikut :
- Tidak ada karyawan tetap dan juga bukan pegawai.
- Terdapat karyawan tetapi tidak ada pembayaran gaji.
- Pada Perusahaan untuk penghasilan seluruh karyawannya masih di bawah PTKP.
Akan tetapi apabila wajib pajak tetap ingin melaporkan SPT Nihil tersebut di perbolehkan saja.





