Definisi Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau PT adalah sebuah jenis badan usaha yang wajib membayar pajak atas tujuan mencari keuntungan. Secara hukum PT diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Berdasarkan undang-undang ini, PT menjadi suatu badan hukum yang mempunyai susunan permodalan yang sama, didirikan dengan perjanjian untuk menjalankan usahanya dengan modal besar yang terbagi atas saham-saham, dan harus dipenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PT mendapatkan sebagian dari keuntungan dalam bentuk dividen. Ini adalah syarat-syarat bagi wajib pajak dalam negeri, BUMN, BUMD, dan koperasi yang ingin menyertakan modal dalam badan usaha yang mereka dirikan di Indonesia. Dividen diperoleh dari cadangan laba yang ditahan. Dan bagi perusahaan yang menerima dividen, kepemilikan saham pada perusahaan yang membayar dividen harus setidaknya 25% dari total modal yang diinvestasikan. Jika persyaratan ini terpenuhi, maka akan ada pengecualian dari pajak atas dividen.
Tarif PPh Badan atas Direktur PT
- Berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat 1b UU PPh, yaitu tarif yang lebih rendah 5% dari tarif normal.
- Menurut pasal 17 ayat 2a UU PPh, tarif ini meningkat menjadi 25% mulai tahun 2010.
berdasarkan pasal 17 ayat 2b UU PPh, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 238/PMK-3/2008 menyajikan syarat-syarat, yakni:
- Setidaknya 40% dari total saham Perseroan Terbuka yang disetor atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia harus dimiliki oleh minimal 300 pihak.
- Setiap pihak dibatasi memiliki saham maksimum kurang dari 50% dari total saham yang disetor.
- Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk perseroan terbatas wajib memenuhi hal-hal tersebut dalam kurun waktu paling singkat 6 bulan dalam waktu 1 tahun.
- Wajib pajak diharuskan untuk melampirkan surat keterangan dari biro administrasi efek pada surat pemberitahuan tahunan PPH WP badan. Surat tersebut harus menyertakan formulir X.H.1-6 yang sesuai dengan peraturan Bapepam dan LK Nomor X.H.1
- Surat keterangan, dibuat setiap tahun pajak. Surat ini akan mencantumkan nama wajib pajak, NPWP, tahun pajak, dan menyatakan bahwa dalam waktu paling singkat 6 bulan dalam jangka waktu 1 tahun pajak.
Kamu punya masalah perpajakan atau akuntansi? Bingung cara menyelesaikannya? Konsultasikan saja pada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menghadapi masalah perpajakan dan akuntasi kamu loh. Yuk konsultasikan masalah kamu. Untuk info lebih lanjut kamu bias menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088.





