Surat Pernyataan Non PKP
Surat pernyataan Non PKP digunakan untuk menunjukkan bahwa pengusaha atau perusahaan tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun, untuk membuktikannya secara sah, pihak yang terlibat harus membuat surat pernyataan yang diberi materai dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan terkait. Surat pernyataan tersebut adalah bukti bahwa perusahaan tersebut memiliki status Non PKP dan tidak diwajibkan untuk mengeluarkan faktur pajak. Dalam situasi itu, biasanya faktur pajak bisa digantikan dengan tanda bukti pembayaran.
Fungsi Surat Pernyataan Non PKP
Surat Pernyataan Non PKP, penting untuk diketahui bahwa dalam transaksi antara PKP, pembeli biasanya meminta faktur pajak dari penjual sebagai bukti pembayaran dan pengkreditan pajak masukan. Namun, apabila penjual tidak berstatus PKP atau Non PKP, maka penjual dapat menerbitkan surat pernyataan Non PKP pada klien. Surat pernyataan ini memiliki fungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut berstatus Non PKP dan tidak menerbitkan faktur pajak.
Isi Surat Pernyataan
Berikut ini adalah hal-hal yang umunya ada pada surat pernyataan Non PKP, yakni:
- KOP surat berisi informasi tentang dokumen terkait surat keterangan Non PKP.
- Pernyataan “Yang bertandatangan di bawah ini” dilengkapi dengan beberapa keterangan di bawahnya.
- Mencantumkan nama pihak yang menyatakan bahwa dirinya bukan “Pengusaha Kena Pajak”.
- Menuliskan jabatan jabatan pihak yang namanya tertulis di bagian atas.
- Nama perusahaan yang tidak masuk dalam kategori non PKP.
- Menyertakan alamat perusahaan.
- Membuat kolom NPWP yang berisikan Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan yang akan diajukan.
- Pernyataan bahwa penandatangan bukan termasuk PKP sesuai dengan Undang-undang Pertambahan Nilai. Oleh Karena itu perusahaan tidak bertanggung jawab atas penyerahan PPN terhadap penjualan atau penyerahan BKP/JKP.
Bingung dengan permasalahan pajak dan akuntansi kamu? Bingung harus berbuat apa? Serahkan saja masalah pajak dan akuntansi kamu kepada Jovindo. Kami dapat membantu kamu dalam menyelesaikan masalah perpajakan dan akuntansi kamu secara cepat dan efisien loh. Untuk info lebih lanjut kamu dapat menghubungi: 0778-4162512 /0811-7777088





