Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya

Hallo Sobat Pajak kali ini,  PT Jovindo Solusi Batam sebagai akuntan pajak terpercaya akan memberikan informasi terkait “Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak dan Alurnya” yuk simak pembahasannya berikut ini.

 

Tahun Buku Pajak 

Tahun buku pajak merupakan tahun pembukuan yang dipergunakan oleh wajib pajak. umumnya Wajib Pajak memakai tahun yang sama dengan tahun kalender yaitu Januari sampai Desember (Pasal 1 angka 9 UU No 28 Tahun 2007). Namun tidak menutup kemungkinan ada wajib pajak yang menerapkan sistem pembukuan yang berbeda contohnya Juli sampai Juni.

Tata Cara Perubahan Tahun Buku Pajak

Untuk mendapatkan persetujuan perubahan tahun buku pajak, wajib pajak terlebih dahulu harus menyampaikan surat permohonan kepada Ditjen Pajak (Pasal 28 ayat 6 UU KUP).

Syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan perubahan yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir sudah dimasukkan.
  2. Wajib Pajak telah membayar atau melunasi utang pajak yang telah jatuh tempo terlebih dahulu.
  3. Membuat surat pernyataan alasan perubahan metode pembukuan dengan memenuhi syarat. Syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah:
  • Perubahan ini telah dikehendaki oleh pihak-pihak perusahaan dan pemerintah serta telah melalui kesepakatan. Dalam hal ini jika tidak di lakukan perubahan akan berdampak negatif pada perusahaan atau bahkan menyebabkan kerugian pada perusahaan
  • Perubahan tahun buku pajak dilakukan sekali saja, tidak berubah-ubah setiap tahun.
  • Perubahan dilakukan bukan bertujuan untuk melakukan pergeseran laba atau rugi demi meringankan beban pajak.
  • Keputusan perubahan tahun pajak pertama diterbitkan paling lama 2 bulan terhitung setelah permohonan beserta dokumen lain untuk memenuhi persyaratan telah dipenuhi wajib pajak.
  • Kepala KPP berhak menerbitkan surat keputusan penolakan permohonan perubahan tahun buku atau tahun pajak, apabila wajib pajak tidak memenuhi persyaratan seperti yg telah ditentukan.

Alur permohonan perubahan tahun buku pajak menurut SE-40/PJ.42/1998 sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan atau tahun buku kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar, dengan menyertakan:
  • Identitas lengkap Wajib Pajak
  • Perubahan metode pembukuan atau tahun buku untuk yang ke berapa
  • Alasan permohonan dan maksud atau tujuan usul perubahan
  1. Kantor Pelayanan Pajak
  • Memberikan tanda terima
  • Meneliti surat permohonan
  • Meneruskan ke Kepala Kantor Wilayah DJP dalam hal permohonan tersebut untuk perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya selambat-lambatnya 7 hari sejak diterimanya permohonan.
  1. Kantor Wilayah DJP
  • Meneliti surat permohonan
  • Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berisi penyetujuan atau penolakan, paling lmabat 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP
  • Surat keputusan yaitu: Lembar 1: ditujukan kepada Wajib Pajak, Lembar 2: ditujukan kepada Kantor Pelayanan Pajak, Lembar 3: untuk arsip, dan Lapor Pajak dengan e-Filing

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *