Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Konsultan Pajak Batam–Kini semakin banyak saja orang yang mau menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan pajak online dan juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan juga di Surabaya serta untuk di daerah yang terkait dengan pajak. Nah,di artikel kali ini Konsultan Pajak Batam akan memberi informasi mengenai “Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Cara Mudah Bayar Denda Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan sudah berakhir. Jika wajib pajak melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka wajib pajak tersebut akan dikenakan sanksi denda. Berdasarkan atas Pasal 7 ayat 1 Undang-undang Ketentuan Perpajakan (UU KUP) wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda sebesar Rp100.000 jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, akan dikenakan denda sebesar Rp1.000.000. Adapun, pemberlakuan denda ini bertujuan agar meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.

Tetapi perlu diperhatikan, denda tersebut baru dibayar jika wajib pajak sudah mendapatkan surat tagihan pajak (STP) dari Ditjen Pajak (DJP).

Selain itu, walaupun wajib pajak sudah membayar denda, wajib pajak masih diharuskan untuk melaporkan SPT Tahunan yang terlambat di laporkan.

Lantas, bagaimanakah cara membayar denda bagi wajib pajak pribadi? Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  • Siapkan dokumen STP yang diterima wajib pajak dari Ditjen Pajak.
  • Kunjungi laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id.
  • Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan juga kode keamanan (captcha).
  • Pada menu utama DJP Online, pilihlah menu Bayar dan kemudian klik e-billing. Setelah itu, wajib pajak akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik.
  • Isilah data yang diminta. Untuk jenis pajak, pilihlah kode 411125 – PPh Pasal 25 OP. Lalu, kode yang dipilih untuk jenis setoran yaitu 300 – STP.
  • Isi masa pajak Januari sampai Desember.
  • Isi tahun pajak dan juga nomor ketetapan sesuai dengan STP Anda dengan format. Kemudian, isi jumlah setor sesuai dengan STP.
  • Pastikan kembali supaya data yang sudah diisi tidak salah.
  • Bila sudah yakin, klik Buat Kode Billing, lalu isi kode keamanan dan klik Submit.
  • Nantinya, wajib pajak akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Periksa kembali surat tersebut, kemudian klik Cetak dan nanti secara otomatis kode billing juga akan terunduh. Wajib pajak pun dapat melihat nomor kode billing atau ID Billing yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran.
  • Berikutnya, wajib pajak bisa membayar pajak dengan menggunakan kode billing lewat bank, ATM, internet banking, ataupun bisa melalui kantor pos terdekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *