Definisi Faktur Pajak Uang Muka
Faktur pajak uang muka merupakan bukti pemungutan PPN oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat awal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ketika membayar uang muka. Uang muka yang besar tidak terbatas, selama jumlahnya telah disepakati oleh pembeli dan penjual, maka sah dan mengikat. Apabila barang yang diperdagangkan termasuk dalam BKP atau JKP, pembayaran uang muka memerlukan bukti Faktur Pajak Uang Muka.
Tujuan Faktur Pajak Uang Muka
Tujuan dari uang muka adalah sebagai jaminan antara pembeli dan penjual untuk menyelesaikan kewajibannya. Manfaat uang muka dapat dirasakan oleh penjual dan pembeli. Sementara dari sisi pembeli, adanya uang muka akan lebih meringankan dibandingkan membeli secara tunai. Dalam pencatatan buku besar perusahaan, uang muka juga dikenal sebagai pendapatan diterima di muka. Penjual harus membuat Faktur Pajak Uang Muka walaupun nilai total masih belum diketahui.
Ketentuan Pembuatan Faktur Pajak Uang Muka dan Termin
Perlu diingat bahwa secara prinsip, Faktur Pajak harus dibuat pada saat terutangnya PPN atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Waktu pembuatan Faktur Pajak mencangkup saat menerima uang muka dan pembayaran termin. Saat pembayaran termin, PKP harus mengurangi penerimaan uang muka terhadap termin yang diterima. Ini dilakukan untuk mengetahui jumlah DPP. Besar biaya yang tercantum dalam Faktur Pajak termin harus sesuai dengan besar termin yang dimaksud dan dapat dipertanggungjawabkan. Faktur Pajak Termin akan diberikan setelah Faktur Pajak Uang Muka.
PT.Jovindo Solusi Batam dapat membantu anda dalam menyelesaikan segala permasalahan perpajakan anda dengan konsultan yang pastinya terpercaya dan dapat diandalkan. Kami dapat membantu peninjauan pajak, penyusunan transfer pricing, pajak bulanan dan tahunan badan, spt pribadi dan badan dan lain-lain. Dengan layanan kami anda bisa menghemat waktu serta tenaga anda sekalian, jadi tunggu apa lagi? segera hubungi: 0778-4162512 /0811-7777088
Poin-poin Penting Faktur Pajak Uang Muka yang Harus di Perhatiakan
Berikut ini beberapa poin-poin contoh dari faktur pajak uang muka, yakni:
1. Nomor Urut
Mengisi nomor urut ketika BKP atau JKP diserahkan. Tujuan dari penggunaan nomor urut ialah guna mempermudah penjual dalam mengidentifikasi barang atau jasa yang masuk.
2. Deskripsi BKP/JKP
Kolom pengisian informasi ini dibuat lebih lebar dan diisi dengan nama barang atau jasa yang dijual. Kemudian, informasi mengenai jumlah uang muka dan cicilan yang harus dibayar dalam jangka waktu tertentu. Informasi jumlah barang atau satuan unit lainnya yang diketahui harus terdapat dalam BKP yang diserahkan.
3. Harga Jual
Bagian ini berisi harga jual barang atau jasa sebelum dikurangi uang muka yang telah dibayarkan. Jika ada uang muka, jumlah uang muka akan menjadi dasar perhitungan PPN.
4. Potongan Harga
Jika penjual memberikan diskon atau potongan harga, maka informasi tersebut akan dicatat pada bagian potongan harga.
5. Uang Muka yang Diterima
Dari saat penyerahan uang muka BKP/JKP kepada penjual, nominalnya harus dicatat di bagian ini.





