PT Jovindo Solusi Batam merupakan konsultan di bidang perpajakan yang berdomisili di Kota Batam. PT Jovindo Solusi Batam membuka jasa layanan seperti Peninjauan pajak, perhitungan dan pelaporan pajak dan lainnya.
Dalam perpajakan nantinya wajib pajak akan mengenal istilah seperti Masa Pajak, Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak. Lancarnya proses pengelolaan pajak bisnis di dapat jika memahami perbedaan ketiganya.
Sekilas mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, dan Bagian Tahun Pajak
Masa Pajak sendiri adalah jangka waktu yang menjadi acuan Wajib Pajak dalam menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan dalam Undang-Undang.
Tahun Pajak adalah jangka waktu setahun kalender kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Sedangkan yang dimaksud dengan Bagian Tahun Pajak merupakan bagian dari jangka waktu setahun Pajak.
- Penggunaan Masa Pajak
Masa pajak diartikan sebagai jangka waktu sebulan, di lihat dari sudut pandang perpajakan merupakan pajak bulanan dan digunakan dalam jangka waktu pengelolaan perpajakan seperti:
Pelaporan SPT Masa
Bayar atau Setor Pajak
Penghitungan PPh dan PPN Terutang
Penghitungan Sanksi dan Denda Pajak
Penghitungan Imbalan Bunga Pajak
2. Penggunaan Tahun Pajak
Tahun Pajak sendiri digunakan sebagai penentu jangka waktu dalam waktu setahun (12 bulan) atau sama dengan tahun kalender maupun tidak sama dengan tahun kalender.
3. Penggunaan Bagian Tahun Pajak
Bagian Tahun Pajak juga digunakan sebagai dasar dalam menghitung, membayar, pengenaan sanksi pajak, dan lain sebagainya.
Tetapi terdapat perbedaan yaitu pada Bagian Tahun Pajak ini merupakan Tahun Pajak yang tidak sama dengan tahun kalender.
Perbedaan SPT Masa dan Tahunan
- Jenis SPT
Pelaporan pajaknya terbagi menjadi dua, yakni tahunan dan bulanan. Jenis Surat Pemberitahuan yakni:
Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan
SPT Tahunan adalah surat pemberitahuan yang digunakan dalam Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak.
Surat Pemberitahuan Masa atau SPT Masa
Sedangkan SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakann dalam Masa atau bulanan.
SPT Masa terbagi menjadi 2 jenis pajak berbeda yaitu SPT Masa PPh dan SPT Masa PPN.
- Beda SPT Bulanan dan SPT Tahunan
SPT Tahunan
- Melaporkan penghasilan sendiri
- Dilaporkan tiap akhir tahun
- Terdiri dari dua jenis pengguna yaitu WP Pribadi dan WP Badan.
- Memiliki banyak jenis formulir : Surat Pemberitahuan Tahunan Orang Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, di antaranya 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Sedangkan Surat Pemberitahuan Tahunan Badan hanya terdiri dari satu jenis, yaitu Surat Pemberitahuan 1771.
- Batas pelaporan SPT Tahunan, pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak. Sedangkan Pelaporan SPT Tahunan Badan paling lambat 4 bulan sejak berakhirnya Tahun Pajak.
- Wajib Pajak yang buku tahunannya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 31 Maret (Orang Pribadi) dan 30 April (Badan). Namun, untuk Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir pada 31 Juli, maka batas pelaporannya adalah 31 Oktober (Orang Pribadi) dan 30 November (Badan).
SPT Masa
- Dilaporkan setiap bulan
- SPT Masa PPh berupa PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 / Pasal 26, dan PPN.
- Wajib melampirkan bukti potong
- Memiliki format yang berbeda-beda berdasarkan objek dan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pajaknya.
- Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya, dan apabila bertepatan dengan hari libur maka dilakukan di hari kerja selanjutnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN paling lambat pelaporan SPT-nya akhir bulan berikutnya.
Aplikasi Pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa
- Aplikasi untuk Lapor SPT Tahunan
- SPT Tahunan Pribadi dilaporkan melalui e-Filing
- Sedangkan melalui e-SPT Tahunan Badan, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan Badan
- Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPN
Pelaporan SPT Masa PPN wajib melalui aplikasi e-Faktur sebagai pembuat faktur pajak atau bukti pemotongan pajak pertambahan nilai elektronik di
- Aplikasi untuk Lapor SPT Masa PPh
- Aplikasi e-Filling digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh 21
- Aplikasi e-Bupot Unifikasi digunakan untuk melaporkan SPT Masa PPh 4 (2), SPT Masa PPh 15, SPT Masa PPh 22, SPT Masa PPh 23, dan SPT Masa PPh 26
Itu tadi pembahasan mengenai Masa Pajak, Tahun Pajak, Bagian Tahun Pajak beserta perbedaannya. Jika Anda masih bingung seputar hal ini, jangan ragu menghubungi PT Jovindo Solusi Batam. Kami siap mendampingi dan menyelesaikan permasalahan perpajakan Anda.





