Berfokus pada solusi bisnis terpadu, PT Jovindo Solusi Batam melayani kebutuhan klien di bidang perpajakan, akuntansi, dan manajemen perusahaan. Kami hadir untuk memberikan solusi menyeluruh dan profesional guna memenuhi kebutuhan administrasi dan kepatuhan pajak klien secara efektif dan tepat sasaran, kali ini PT. Jovindo Solusi Batam akan memberikan informasi terkait Menilik Kembali Perjalanan PTKP di Indonesia.
Dalam menghitung pajak penghasilan orang pribadi dalam negeri, besarnya penghasilan kena pajak diperoleh setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pajak penghasilan bersifat subjektif, yakni memperhitungkan kondisi dari subjek pajak yang bersangkutan.
Isu mengenai PTKP beberapa kali menjadi sorotan publik. Salah satu tuntutan dalam aksi buruh pada Agustus 2025 adalah menaikkan batas PTKP dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tuntutan tersebut lahir dari kebutuhan menyesuaikan beban pajak dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Sejak diberlakukan pertama kali pada tahun 1983, PTKP telah mengalami delapan kali perubahan hingga 2016. Rinciannya sebagai berikut:
Tahun Pajak 1983
PTKP awal ditetapkan sebesar Rp960.000 untuk wajib pajak pribadi, dengan tambahan Rp480.000 bagi status kawin, Rp960.000 bagi istri yang berpenghasilan sendiri, dan Rp480.000 per tanggungan maksimal tiga orang.
Tahun Pajak 1994
Penyesuaian pertama dilakukan dengan faktor 1,8. Besarnya menjadi Rp1.728.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp864.000 tambahan kawin, Rp1.728.000 untuk istri berpenghasilan, dan Rp864.000 per tanggungan maksimal tiga orang.
Tahun Pajak 1999
Besaran PTKP dinaikkan menjadi Rp2.880.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp1.440.000 tambahan kawin, Rp2.880.000 untuk istri berpenghasilan, serta Rp1.440.000 per tanggungan maksimal tiga orang.
Tahun Pajak 2005
PTKP melonjak signifikan menjadi Rp12.000.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp1.200.000 tambahan kawin, Rp12.000.000 untuk istri berpenghasilan, dan Rp1.200.000 per tanggungan maksimal tiga orang.
Tahun Pajak 2006
Kenaikan berikutnya menetapkan Rp13.200.000 untuk wajib pajak pribadi, dengan ketentuan tambahan yang sama seperti sebelumnya.
Tahun Pajak 2009
Reformasi pajak menaikkan PTKP menjadi Rp15.840.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp1.320.000 tambahan kawin, Rp15.840.000 untuk istri berpenghasilan, dan Rp1.320.000 per tanggungan maksimal tiga orang.
Tahun Pajak 2013
PTKP kembali disesuaikan menjadi Rp24.300.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp2.025.000 tambahan kawin, Rp24.300.000 untuk istri berpenghasilan, serta Rp2.025.000 per tanggungan maksimal tiga orang.
Tahun Pajak 2015
Ketentuan baru menetapkan Rp36.000.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp3.000.000 tambahan kawin, Rp36.000.000 untuk istri berpenghasilan, dan Rp3.000.000 per tanggungan maksimal tiga orang.
Tahun Pajak 2016
Penyesuaian terakhir menetapkan Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi, Rp4.500.000 tambahan kawin, Rp54.000.000 untuk istri berpenghasilan, serta Rp4.500.000 per tanggungan maksimal tiga orang.
Sejak 2016 hingga 2025, PTKP tidak mengalami perubahan. Rentang waktu delapan tahun ini menjadi periode terpanjang tanpa penyesuaian. Di satu sisi, kenaikan PTKP berpotensi menekan penerimaan pajak penghasilan. Namun, di sisi lain, langkah tersebut memberi ruang bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus memperkuat daya beli yang dapat mendorong konsumsi domestik.




