PT Jovindo Solusi Batam siap menangani berbagai permasalahan perpajakan Anda, kami juga melayani jasa pembukuan dan jasa manajemen. PT Jovindo Solusi Batam telah bersertifikat asli dan memiliki pemahaman yang luas dibidang perpajakan. Pada kesempatan kali ini, PT Jovindo Solusi Batam akan menerangkan informasi terkait Faktur Pajak Uang Muka. Berikut penjelasannya.
Pengertian Faktur Pajak Uang Muka
Faktur Pajak Uang Muka merupakan bukti pungutan pajak oleh pengusaha kena pajak (PKP) dalam melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang diserahkan pada awal pembayaran uang muka. Faktur pajak ini digunakan saat transaksi dengan kontraktor. Sebagai contoh, pembayaran ke kontraktor saat kontrak ditandatangani atau ke penjual yang belum menyerahkan barang. Uang muka bisa dipahami sebagai pembayaran sebagian dari harga yang sudah disepakati pembeli ke penjual yang tandanya bahwa perjanjian jual beli sudah mengikat. Tujuannya ialah untuk menjamin pembeli akan menyelesaikan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Sedangkan dari pembelinya bukanlah sesuatu yang mutlak, namun bisa lebih meringankan disbanding harus membeli dengan tunai di awal transaksi. Adapun penerapan uang muka yang diberlakukan untuk beberapa hal ini, diantaranya yaitu :
- Pembayaran dengan sebagian harga yang sudah disepakati pembeli ke penjual
- Disaat pembayaran terhadap jasa kontarktor pada kontrak ditandatangani atau ke penjual yang belum menyerahkan barang.
Elemen Faktur Pajak Uang Muka
- Nomor Urut
Yaitu diisi dengan nomor urut JKP/BKP yang diserahkan
- Nama BKP/JKP
Yaitu diisi dengan jenis BKP/JKP yang diserahkan
- Harga Jual/Uang Muka/Penggantian
Yaitu diisi dengan harga jual/penggantian atasBKP/JKP yang diserahkan sebelum dikurangi uang muka
- Potongan Harga
Diisi total potongan harga BKP/JKP, apabila ada potongan yang diberikan
- Uang Muka yang Telah Diterima
Yaitu dengan mengisi jumlah nilai yang muka dan telah diterima dari penyerahan BKP/JKP
Dasar Hukum dan Peraturan Mengenai Faktur Pajak Uang Muka
Dasar hukum faktur pajak uang muka, diantaranya yaitu :
- Disaat ada penerimaan pembayaran termin sebagai tahap pekerjaan
- Disaat PKP rekanan menyampaikan tagihan ke bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN
- Disaat penyerahan Barang Kenak Pajak atau Jasa Kena Pajak
- Disaat penerimaan pembayaraan yang terjadi sebelum penyerahan
- Disaat yang lain diatur dengan berdasarkan peraturan Menteri Keuangan
Dengan Pasal 2 Ayat (1), PER-24/PJ/2012 stdtd, PER-17/PJ/2014, faktur pajak ini harus dibuat, yaitu :
- Disaat penyerahan BKP/JKP
- Disaat penerimaan pembayaran dengan hal yang terjadi sebelum penyerahan (BKP/JKP)
- Disaat penerimaan pembayaran termin dalam penyerahan sebagian tahap pekerjaan
- Disaat PKP rekanan menyampaikan tagihan ke Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut PPN
- Disaat yang lain diatur dengan berdasarkan perturan Menteri Keuangan.





